Mami C Sediakan Layanan Hubungan Intim ke Pengunjung Klub

Siswanto Suara.Com
Kamis, 20 Agustus 2020 | 15:07 WIB
Mami C Sediakan Layanan Hubungan Intim ke Pengunjung Klub
Ilustrasi prostitusi online (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Jawa TImur menciduk mami C (46), seorang waitress di salah satu klub dan karaoke di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Mami C diciduk karena menyediakan layanan esek-esek kepada para tamu yang datang.

Dia diamankan anggota Polda Jawa Timur pada 13 Agustus 2020 di klub tempatnya bekerja. 

"Motif tersangka yaitu menawarkan asusila tadi, memudahkan dan mengadakan perbuatan cabul melalui aplikasi massage atau pesan kepada tamu LC atau pemandu lagu yang bisa memberi pelayanan hubungan intim layaknya pasangan suami istri," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko dalam laporan Times Indonesia -- media jaringan Suara.com.

Baca Juga: Digerebek Bareskrim, Tarif Esek-esek Pemandu Lagu Karaoke Venesia Variatif

Dari penggerebekan yang dilakukan polisi di sebuah kamar hotel, ditemukan sejumlah barang bukti.

"Dari tersangka didapatkan barang bukti 1 pakaian dalam wanita, 1 pakaian dalam pria, 1 alat kontrasepsi atau kondom bekas, 1 sprei putih, 1 kondom baru, bill hotel, 2 handphone dan uang tunai Rp 1,4 juta dan uang Rp 4.450.000," ujarnya.

Pasal yang dijatuhkan kepada mami C, yakni Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. Dia terancam hukuman 2 tahun penjara.

Kepada media mami C mengaku baru enam bulan menyediakan layanan esek-esek.

Ia mengatakan tak pernah menghubungkan tamu dengan LC. "Saya tidak menerima keuntungan dari situ," ujarnya.

Baca Juga: Nekat Operasi Saat PSBB, Karaoke Venesia di BSD Tangsel Digerebek Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI