Rampok Warga saat Nongkrong, Marwan Tertangkap Berkat Pohon Rambutan

Kamis, 20 Agustus 2020 | 14:32 WIB
Rampok Warga saat Nongkrong, Marwan Tertangkap Berkat Pohon Rambutan
Ilustrasi perampokan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pemuda bernama Marwan (30) kini harus meringkuk di penjara akibat aksinya merampok warga di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan.

Marwan akhirnya tertangkap polisi setelah menabrak sebuah pohon rambutan karena mencoba melarikan diri.

Selain tersangka Marwan, polisi juga meringkus dua rekannya yang ikut melancarkan aksi kejahatannya itu. Mereka adalah Windari (34) dan Yan Aspriyadi (30), yang sama-sama merupakan warga Ogan Ilir.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Roby Sugara, ketiga tersangka pencurian dengan kekerasan tersebut ditangkap Tim Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Unit Reskrim Polsek Indralaya.

Baca Juga: Ibu Hamil Bawa Motor Ditodong Golok Rampok Bertato, Jatuh Tersungkur

Namun, kata dia, untuk dua tersangka lainnya ditangkap petugas di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

“Karena tersangka Marwan menabrak pohon saat mencoba kabur, dia kita bawa ke Puskesmas untuk dilakukan pengobatan,” ujar Roby melalui pesan singkat pada Kamis (20/8/2020).

Ketiga tersangka itu ditangkap petugas berdasarkan laporan korban bernama Iklas (18). Kasus perampokan ini bermula saat korban tengah duduk santai bersama temannya di Komplek Pemda Tanjung Senai, Kecamatam Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir pada Minggu (9/8/2020) lalu.

Saat itu, ketiga tersangka langsung mendatangi korban. Salah seorang tersangka mendekati dan menodong korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau dan merampas dua HP milik Iklas dan temannya itu.

Berhasil mengambil HP tersebut, para tersnagka langsung pergi dan melarikan diri meninggalkan korban. Kemudian korban melaporka ke kantor polisi setempat.

Baca Juga: Sekeluarga Disekap di Warung, Korban Merasa Selama 2 Bulan Diintai Perampok

“Sejauh ini kami masih akan melakukan pengembangan apabila ada TKP lainnya,” tutur dia.

Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Kontributor : Rio Adi Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI