Suara.com - Video turis Jepang ditilang oknum polisi dengan denda Rp 1 juta kini viral dan menjadi sorotan warganet.
Dalam video tersebut, tampak turis asing yang sedang disetop oleh seorang oknum polisi. Video ini sendiri pertama kali diunggah pada Senin (30/12/2019) dalam channel Youtube Style Kenji.
Video berdurasi 3 menit 16 detik ini memperlihatkan kejadiaan saat turis asing tersebut sedang diperiksa kelengkapan kendaraannya oleh oknum polisi.
Dari keterangan yang ada, turis asing itu melakukan pelanggaran yakni tidak menghidupkan lampu kendaraan.
Baca Juga: Malam 1 Sura, Kapolres Kejar-kejaran dengan Mobil Penabrak Petugas
Oknum polisi tampak memberikan penjelasan kepada turis asing tersebut tentang pelanggaran yang dilakukannya. Lebih lanjut lagi, oknum tersebut menjatuhi turis asing hukuman denda.
Turis asing tersebut pada awalnya hanya memberikan uang sebesar Rp 100.000. Akan tetapi, oknum polisi menegaskan kembali bahwa denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 1.000.000.
Namun, turis asing tersebut akhirnya hanya mampu membayar Rp 900.000 saja dan oknum polisi itu tetap berjanji akan menyesaikan masalah ini.
Video ini telah diunggah ulang oleh berbagai akun media sosial, salah satunya akun Instagram @makassar.info. Hingga artikel ini dibuat, unggahan ulang @makassar.info tersebut telah disukai oleh lebih dari 28.000 akun pengguna Instagram.
Sejumlah warganet tampak ikut mengomentari kejadian ini.
Baca Juga: Heboh Pernikahan Tiga Pasangan Kembar di Sulsel, Videonya Viral
"Oknum polisi yang masih melakukan pungli bikin malu negara aja. Mana korbannya orang asing yang gak bisa bahasa Indonesia," tulis salah satu pengguna Instagram.
Tanggapan Direktur Lalulintas Polda Bali
Dilansir dari Terkini.id-jaringan Suara.com, Direktur Lalulintas Polda Bali Kombes Wisnu Putra menyatakan bakal mengecek konten video tersebut.
Dia menyatakan, jika anggota yang ada di dalam video bukan berasal dari satuan lalu lintas, melainkan anggota Sabhara.
“Saya cek dulu sama Direktur Sabhara ini kapan kejadiannya dan di wilayah mana,” ujarnya pada Kamis (20/8/2020).
Wisnu menegaskan, yang dilakukan tersebut tidak benar.
“Tidak dibenarkan anggota bertindak seperti itu,” katanya.