Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan kebijakan baru mengenai pembukaan tempat hiburan di ibu kota. Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, sejumlah lokasi yang sempat tutup kini boleh dibuka.
Beberapa tempat yang kini boleh dibuka diantaranya seperti bioskop, tempat kebugaran atau gym, dan kolam renang. Ketiganya diminta tutup sejak Jakarta menerapkan PSBB pada 10 April lalu.
Izin kembali beroperasi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata.
SK itu diteken oleh Plt Kepala Disparekraf Gumilar Ekajaya. Gumilar mengizinkan berbagai sektor termasuk bioskop, gym, dan kolam renang dibuka sejak 14 sampai 27 Agustus 2020.
Baca Juga: Lutfi Machmud Meninggal karena Covid-19 Saat Maju ke Pilkada Halsel
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi membenarkan soal pembukaan ini.
Ia menyebut ketiga sektor itu dibuka sesuai lampiran daftar usaha pariwisata yang dibuka dalam SK.
"Di lampiran SK sudah jelas. Itu yang sudah boleh buka," ujar Bambang saat dihubungi Suara.com, Kamis (20/8/2020).
Kendati demikian, ada catatan khusus sebagai syarat agar ketiga sektor yang tutup empat bulan itu bisa beroperasi. Salah satunya adalah pengunjung dibatasi maksimal 50 persen kapasitas.
Lalu anak usia dibawah 9 tahun dan orang usia diatas 60 tahun juga dilarang masuk. Aturan ini berlaku untuk ketiga usaha itu.
Baca Juga: Jenazah Pasien Covid di Batam Dibawa Paksa Keluarga, Ini Kata Pihak RSBK
Selanjutnya khusus untuk gym, tidak diizinkan membuka kelas atau pelatihan bersama dengan ruang kelas yang intensitas pertemuan tinggi.