Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri telah memeriksa Antasari Azhar sebagai saksi. Antasari dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi dalam permasalahan hukum Djoko Tjandra.
Berdasar surat panggilan pemeriksaan Nomor: B/PK-257/VIII/RES.3.3/2020/Tipidkor, Antasari diperiksa pada Kamis (13/8) pekan lalu.
Dari surat pemanggilan pemeriksaan yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol Djoko Poerwanto itu diketahui bahwa diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Bersama ini disampaikan bahwa saat ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Permasalahan Hukum JOKO SOEGIARTO TJANDRA alias JOE CHAN terkait Bank Bali dari Tahun 2000 s.d 2009," bunyi sepenggal surat panggilan tersebut.
Baca Juga: Saksi Kasus Djoko Tjandra, Kepala Imigrasi Jakut Dicecar 15 Pertanyaan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan adanya surat panggilan pemeriksaan terhadap Antasari. Argo menjelaskan bahwa yang bersangkutan diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Iya benar sebagai saksi," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2020).
Kendati begitu, Argo enggan menyebutkan terkait fokus pertanyaan yang didalami oleh penyidik terhadap Antasari.
"Nanti ditanyakan penyidik ya," ujarnya
Pada tahun 2000, Antasari merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara kasus Bank Bali. Ketika itu, Antasari mendakwa Djoko Tjandra telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 904 miliar lebih dan dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.
Baca Juga: Kasus Djoko Tjandra, Kepala Kantor Imigrasi Jakut Dicecar 15 Pertanyaan