Ami Utomo, Napi Produsen Narkoba Dipindah ke LP Nusakambangan Hari Ini

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 20 Agustus 2020 | 13:59 WIB
Ami Utomo, Napi Produsen Narkoba Dipindah ke LP Nusakambangan Hari Ini
Sejumlah petugas melakukan penjagaan di Lapas Kelas II-A Karanganyar, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (22/8/2019). ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/pras.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus narkotika bernama Ami Utomo alias AU (42) yang mendekam di Rutan Salemba hari ini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. AU merupakan narapidana yang ditangkap Polisi karena memproduksi narkoba di sebuah kamar rumah sakit swasta di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.

Pemindahan narapidana yang telah divonis 15 tahun itu dilakukan karena dia kembali melakukan tindak pidana narkoba.

"AU akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti seperti dilaporkan Antara, Kamis (20/8/2020).

Ami Utomo akan dipindahkan ke Nusakambangan Kamis (20/8) siang. Ami ditangkap bersama istrinya oleh Polres Metro Bekasi akibat menjadikan rumahnya sebagai pabrik ekstasi pada 2017 lalu.

Baca Juga: Bikin Narkoba di Ruang VVIP RS, Napi Rutan Salemba Dioper ke Nusakambangan

Ia mendapatkan omzet hingga Rp2 miliar per minggu dari pabrik ekstasinya di kawasan Depok. Atas kasus itu dia pun divonis 15 tahun penjara dan telah menjalani hukuman selama dua tahun di Rutan Salemba dan belum dipindahkan ke lapas karena putusan yang dibacakan belum memiliki ketetapan hukum tetap atau inkracht.

Namun AU tak kapok, ia kembali terjerat kasus narkoba dan ditangkap bersama dengan kurirnya MW oleh Polsek Sawah Besar. Pada Rabu (19/8) lalu, Polsek Sawah Besar mengungkapkan penangkapan AU dan MW karena memproduksi narkotika jenis ekstasi di salah satu ruang VVIP Rumah Sakit Swasta AR di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.

"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik. Berdasarkan info dari masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto.

Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, satu buah telepon genggam dan perangkat pencetak ekstasi dari serbuk menjadi butiran.

Baca Juga: Punya Pelanggan di Unes, Polda Jateng Ciduk 2 Mahasiswa Pengedar Ganja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI