Suara.com - Pihak kerabat dan keluarga membawa jenazah pasien positif covid-19 dari Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam. Sebelum meninggal pasien tersebut mengeluhkan sesak napas.
Kepala Bidang Pelayanan Medis RSBK sekaligus Penanggung Jawab Tim Covid-19 RSBK, dr Gilang, mengatakan pasien mendatangi RSBK untuk berobat pada 15 Agustus 2020.
Pihaknya kemudian melakukan langkah medis berupa pemeriksaan fisik, radiologi dan laboratorium yang didukung hasil rapid test reaktif.
“Dengan hasil itu, status pasien kami tegakkan menjadi Suspek Covid-19,” ujar Gilang saat dihubungi batamnews.co.id - jaringan Suara.com, Kamis (20/8/2020).
Baca Juga: Lagi! Jenazah Pasien Corona Diambil Paksa Keluarga, Kali Ini di Batam
Selanjutnya pasien dirawat di ruang isolasi khusus Covid-19 di RSBK dan diambil sampel swab pada tanggal 16-17 Agustus 2020.
Namun kondisi pasien menurun pada tanggal 18 Agustus 2020 siang, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.25 WIB.
“Kami langsung menghubungi pihak keluarga pasien dan mereka langsung mendatangi rumah sakit,” jelasnya.
Pihaknya lalu menjelaskan protokol Covid-19 untuk jenazah, dan pihak keluarga pun menyetujui hal tersebut. Akan tetapi pada pukul 19.00 WIB hari itu, ada pihak yang mengklaim sebagai pihak keluarga almarhum menolak proses pemakaman dengan prosedur Covid-19.
“Mereka meminta jenazah untuk dibawa pulang dan dimakamkan seperti pada umumnya,” kata dia.
Baca Juga: Jaksa: Putra Siregar Beli Ponsel Batangan Dari Batam
Pada saat itu, jumlah orang yang mendatangi rumah sakit semakin bertambah, dan suasana semakin tidak kondusif. Setelah itu sekitar pukul 20.25 WIB jenazah dibawa pulang dengan menggunakan ambulans sendiri yang sudah dibawa pihak keluarga.