Suara.com - Peristiwa jenazah pasien positif Covid-19 yang diambil paksa oleh pihak kerabat dan keluarga kembali terjadi. Kali ini di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam.
Sebelumnya, pasien Covid-19 yang meninggal itu datang ke RS Budi Kemuliaan dengan keluhan sesak nafas. Hingga dirawat selama tiga hari kemudian meninggal dunia.
Dilansir dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Kepala Bidang Pelayanan Medis RSBK sekaligus Penanggung Jawab Tim Covid-19 RSBK, dr Gilang, pasien mendatangi RSBK untuk berobat pada tanggal 15 Agustus 2020.
Pihaknya kemudian melakukan langkah medis berupa pemeriksaan fisik, radiologi dan laboratorium yang didukung hasil rapid test reaktif.
Baca Juga: Ambil Paksa Jenazah Corona, RSUD Kota Mataram Digeruduk Ratusan Warga
“Dengan hasil itu, status pasien kami tegakkan menjadi suspek Covid-19,” ujar Gilang, Kamis (20/8/2020).
Selanjutnya pasien dirawat di ruang isolasi khusus Covid-19 di RSBK dan diambil sampel swab pada tanggal 16-17 Agustus 2020.
Namun kondisi pasien menurun pada tanggal 18 Agustus 2020 siang, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 17.25 WIB.
“Kami langsung menghubungi pihak keluarga pasien dan mereka langsung mendatangi rumah sakit,” ungkapnya.
Kepada keluarga, pihak rumah sakit lalu menjelaskan protokol Covid-19 untuk jenazah, dan pihak keluarga pun menyetujui hal tersebut.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Jadi Tersangka Ambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19
Akan tetapi pada pukul 19.00 WIB hari itu, ada pihak yang mengklaim sebagai pihak keluarga almarhum menolak proses pemakaman dengan prosedur Covid-19.