Bikin Narkoba di Ruang VVIP RS, Napi Rutan Salemba Dioper ke Nusakambangan

Kamis, 20 Agustus 2020 | 13:47 WIB
Bikin Narkoba di Ruang VVIP RS, Napi Rutan Salemba Dioper ke Nusakambangan
Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. [Antara/Idhad Zakaria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ami Utomo (AU) narapidana Rutan Salemba yang ditangkap Polsek Sawah Besar karena memproduksi narkoba di salah satu rumah sakit swasta di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Kamis (20/8/2020) siang ini.

Atas perbuatannya itu, Ami akan dijebloskan ke ruangan sel dengan pengamanan super maksimum yang biasa digunakan untuk narapidana kasus terorisme dan bandar narkoba kelas kakap.

"AU (Ami Utomo) akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI Rika Aprianti seperti dilaporkan Antara.

Pria ini diketahui sempat ditangkap bersama istrinya pada 2017 lalu karena menjadikan rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat sebagai pabrik ekstasi. Dalam bisnis narkoba itu, Ami mendapatkan omzet Rp2 miliar per minggunya.

Baca Juga: BIN Rangkul Eks Narapidana Terorisme dan Ajak Kembali Akui NKRI

"Jadi benar dia sudah divonis, tapi dia tahanan di Rutan Salemba. Bukan di Lapas (Salemba). Divonisnya 15 tahun (kurungan penjara)," kata Rika.

Atas kasusnya itu dia pun divonis 15 tahun penjara dan telah menjalani hukuman selama dua tahun di Rutan Salemba dan belum dipindahkan ke lapas karena putusan yang dibacakan belum memiliki ketetapan hukum (inkracht).

Sebelumnya, Satuan Reskrim dari Kepolisian Sektor Sawah Besar meringkus Ami dan dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36) akibat melakukan produksi pembuatan obat-obatan terlarang di salah satu ruangan private Rumah Sakit swasta AR.

"MW merupakan kurir dari tersangka AU. AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru 2 tahun menjalani masa tahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, kemarin.

Namun setelah ditelusuri Ami merupakan narapidana yang ditempatkan di Rutan Salemba bukan di Lapas Salemba.

Baca Juga: 142 Ribu Lebih Napi akan Terima Remisi Kemerdekaan Pada 17 Agustus

Sejak dua bulan lalu, Ami dirujuk ke salah satu rumah sakit swasta di Jalan Salemba Tengah dan mendapatkan perawatan karena masalah lambung.

Namun saat ditelusuri, Ami rupanya menjadikan perawatannya di ruang VVIP rumah sakit AR itu sebagai kamuflase untuk memproduksi ekstasi secara rumahan.

"Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik ekstasi. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru.

Di dalam ruang VVIP yang ditempati napi tersebut, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, dan satu buah telepon genggam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI