Suara.com - Kabar soal Pemerintah yang akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta telah ramai dibicarakan. Berikut syarat dan tata cara pencairan subsidi gaji Rp 600 ribu tersebut.
Kabarnya, tidak hanya karyawan swasta saja, namun subsidi gaji ini juga akan diberikan untuk pegawai pemerintah non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Kebijakan Tentang Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Bantuan yang disebut dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini merupakan suatu bentuk bantuan yang diberikan secara langsung tunai sebagai stimulus untuk meningkatkan daya beli dan mencegah resesi ekonomi.
Baca Juga: Update Terbaru Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Ribu
Sebagai bukti nyata, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Dalam peraturan tersebut telah dijelaskan, bahwa bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji akan diberikan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga telah membeberkan, bahwa pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus 2020 mendatang, dan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Syarat Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Untuk menerima subsidi gaji tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Baca Juga: Menaker: Uang Subsidi Gaji Diharapkan Bisa Pulihkan Ekonomi
- Setiap pekerja atau buruh yang mengajukan pencairan adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
- Anda telah terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. Pekerja yang bersangkutan harus berstatus sebagai peserta dengan status kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Selain itu, pekerja juga merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.
- Pekerja yang bersangkutan harus memiliki rekening aktif.
Tata Cara Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu