Akhmad menambahkan warga Besipae menolak tindakan petugas. Menurut mereka, tanah tersebut adalah hak milik masyarakat adat sehingga harus dikembalikan kepada mereka melalui pemimpin adat setempat. Mereka meminta Kepala Satpol PP Provinsi NTT diproses secara hukum terkait dengan perusakan rumah warga secara sepihak. [Antara]
Gubernur Viktor Laiskodat Minta Stop Provokasi di Balik Konflik Besipae
Siswanto Suara.Com
Kamis, 20 Agustus 2020 | 13:11 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gunung Lewotobi Erupsi Lagi, Warga Dilarang Beraktivitas di Zona Radius 7 Kilometer
24 November 2024 | 14:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI