Malam 1 Sura, Kapolres Kejar-kejaran dengan Mobil Penabrak Petugas

Siswanto Suara.Com
Kamis, 20 Agustus 2020 | 12:48 WIB
Malam 1 Sura, Kapolres Kejar-kejaran dengan Mobil Penabrak Petugas
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi koboi warga Dukuh Karangtengah, Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Hanes Susilo (34), berujung ancaman bui. Dia diduga berusaha melarikan diri setelah menabrak satpam Jawa Dwipa Heritage Resort and Convention, Rindu, Kamis (20/8/2020), dini hari.

Aksi koboi Hanes digagalkan Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi. Informasi yang dihimpun Solopos.com -- media jaringan Suara.com -- dari Polres Karanganyar, sesaat sebelum kejadian, Kapolres beserta rombongan hendak beristirahat di Restoran Jawa Dwipa.

Malam itu, Kapolres beserta personel gabungan TNI/Polri/Satpol PP dan instansi terkait melaksanakan operasi pengamanan pada malam Satu Sura.

Sebanyak 576 personel gabungan terlibat dalam kegiatan tersebut. Polres Karanganyar menggelar patroli skala besar malam Satu Sura di 17 kecamatan di Kabupaten Karanganyar. Rombongan Kapolres melaksanakan patroli dari Ngargoyoso menuju Karangpandan.

Baca Juga: Memalukan! Anggota Polisi Tilang Turis Rp 1 Juta karena Lampu Motor Mati

Saat itu, Rindu bersama rekannya, Dimas Hafid, bertugas. Dia mengarahkan dan mengatur mobil yang hendak masuk ke halaman parkir restoran. Saat itulah, kejadian nahas menimpa Rindu.

"Kejadiannya itu jam 01.30 WIB. Saya sama Pak Rindu bertugas. Waktu kejadian itu kami sedang mengatur lalu lintas. Rombongan Pak Kapolres kan ada acara di sini. Lalu ditabrak," kata Dimas saat dimintai informasi oleh anggota Polres Karanganyar sesaat setelah kejadian.

Kapolres Mengejar Pelaku

Dimas mengatakan logo mobil Toyota yang dikemudikan pelaku jatuh di lokasi kejadian. Diduga logo mobil pelaku jatuh setelah menabrak Rindu.

Tubuh Rindu terpental akibat tabrakan tersebut. Bukannya berhenti, pelaku yang bekerja sebagai sopir ekspedisi malah memacu mobil pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Baca Juga: Awalnya Sangar ke Wanita, Tukang Parkir Sok Jago Ini Kini Dibui

"Habis menabrak itu dia ngegas pergi. Pak Rindu dibiarkan begitu saja. Dia melarikan diri ke arah barat," ujar dia.

Pelaku masih nekat melarikan diri saat anggota Polsek Karangpandan berupaya menghentikan mobil.

Kapolres Karanganyar yang berada di lokasi kejadian tidak tinggal diam. Dia mengendarai mobil dinas mengejar pelaku.

"Korban sedang memberi aba-aba parkir. Lalu ditabrak itu sampai terpental. Pelaku berusaha melarikan diri. Anggota Polsek Karangpandan meminta pelaku berhenti, tapi mobil malah tancap gas melarikan diri. Saya dengar teriakan, lalu kejar pelaku," kata Kapolres.

Mobil pelaku, Toyota Avanza warna silver pelat nomor AD 9148 MM, berhasil dipepet di Jalan Raya Karangpandan. Mobil pelaku dihentikan di tepi jalan.

"Ada dua orang di dalam mobil. Diduga dalam keadaan mabuk. Anggota menggeledah kendaraan dan ditemukan minuman keras. Pelaku tabrak lari dan barang bukti dibawa ke Mapolres Karanganyar," tutur Kapolres.

Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Maulana Ozar menuturkan pelaku dan barang bukti masih berada di Mapolres Karanganyar. Pelaku akan diperiksa lebih lanjut oleh anggota.

"Kami jerat pelaku menggunakan Pasal 311 ayat (3) dan Pasal 312 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk Pasal 311 ayat (3) itu pelaku diancam hukuman 4 tahun sedangkan Pasal 312 itu pelaku diancam hukuman 3 tahun," ujar dia saat dihubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI