Pelaku masih nekat melarikan diri saat anggota Polsek Karangpandan berupaya menghentikan mobil.
Kapolres Karanganyar yang berada di lokasi kejadian tidak tinggal diam. Dia mengendarai mobil dinas mengejar pelaku.
"Korban sedang memberi aba-aba parkir. Lalu ditabrak itu sampai terpental. Pelaku berusaha melarikan diri. Anggota Polsek Karangpandan meminta pelaku berhenti, tapi mobil malah tancap gas melarikan diri. Saya dengar teriakan, lalu kejar pelaku," kata Kapolres.
Mobil pelaku, Toyota Avanza warna silver pelat nomor AD 9148 MM, berhasil dipepet di Jalan Raya Karangpandan. Mobil pelaku dihentikan di tepi jalan.
Baca Juga: Memalukan! Anggota Polisi Tilang Turis Rp 1 Juta karena Lampu Motor Mati
"Ada dua orang di dalam mobil. Diduga dalam keadaan mabuk. Anggota menggeledah kendaraan dan ditemukan minuman keras. Pelaku tabrak lari dan barang bukti dibawa ke Mapolres Karanganyar," tutur Kapolres.
Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Maulana Ozar menuturkan pelaku dan barang bukti masih berada di Mapolres Karanganyar. Pelaku akan diperiksa lebih lanjut oleh anggota.
"Kami jerat pelaku menggunakan Pasal 311 ayat (3) dan Pasal 312 Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk Pasal 311 ayat (3) itu pelaku diancam hukuman 4 tahun sedangkan Pasal 312 itu pelaku diancam hukuman 3 tahun," ujar dia saat dihubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp.