KPU Ungkap Intimidasi dan Ancaman Kepada Petugas Penyelenggara Pemilu

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 20 Agustus 2020 | 12:32 WIB
KPU Ungkap Intimidasi dan Ancaman Kepada Petugas Penyelenggara Pemilu
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat mengaku petugas pemutakhiran data pemilih mendapat intimidasi dan ancaman saat melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada 2020 di wilayah enam desa.

"Sesuai laporan, petugas kami di lapangan seringkali mendapat ancaman dan diintimidasi saat bertugas pada pemutakhiran data di wilayah enam desa," kata Komisioner KPU Kabupaten Halmahera Utara, Ircham P. Puni saat pertemuan bersama KPU, Bawaslu, Pemda dan DPRD kabupaten Halut dan Halbar terkait evaluasi pelaksanaan coklit di kantor Bawaslu Malut, di Ternate, Kamis (20/8/2020).

Menurut dia, kondisi yang terjadi saat melakukan pendataan pemilih sama seperti yang dialami penyelenggara dari kabupaten Halut.

"Kami menganggap, kondisi yang sama juga dialami teman-teman kami di lapangan seperti yang dialami teman-teman dari Halmahera Utara," katanya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Sengketa KPU Pandeglang vs Vokalis Jamrud Krisyanto Berakhir Deadlock

Oleh karena itu, saat pelaksanaan Pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2020 di wilayah enam desa, tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan empat poin antara KPU, Bawaslu, Pemda serta Forkompinda yang dilakukan pada 11 Juli 2020 lalu di kantor perwakilan Provinsi di Ternate.

Sementara itu, berdasarkan kesepakatan dalam rangka pembahasan pemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari tahapan Pilkada 2020, khususnya di perbatasan antara Kabupaten Halut dan Halbar wilayah 6 desa sebagai tindak lanjut Permendagri nomor 60 tahun 2019.

Sehingga, dari hasil pertemuan itu menghasilkan 4 poin kesepakatan di antaranya, Pertama bahwa dalam menggunakan hak pilih pada Pilkada, masyarakat 6 desa di Kabupaten Halut maupun masyarakat yang berdomisili di cakupan wilayah Halbar harus sesuai dengan identitas kependudukan yang dimiliki.

Disepakati bahwa KPU Halbar maupun KPU Halut tidak menempatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di wilayah administrasi pemerintahan yang berbeda.

KPU Halbar maupun KPU Halut tidak akan melakukan pendataan pemilih di wilayah administrasi yang berbeda, tetapi hanya mendata di wilayah administrasinya masing-masing.

Baca Juga: Staf KPU Yahukimo Tewas Dibunuh, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Selanjutnya masyarakat diminta proaktif melaporkan diri pada lokasi atau titik yang ditentukan sesuai wilayah administrasinya serta keempat, dalam menjaga keamanan dan ketertiban, maka pihak keamanan dari Polda Malut, Polres Halbar, Polres Halut, didukung TNI akan melaksanakan tanggung jawab pengamanan secara rutin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI