Suara.com - Warga Pubabu Besipae, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, melaporkan peristiwa perusakan puluhan unit rumah dalam kasus konflik tanah di Besipae kepada Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
"Kami sudah mendampingi warga untuk melaporkan kasus perusakan 29 unit rumah di Besipae ke Polda NTT pada Rabu (19/8) kemarin," kata kuasa hukum warga Besipae Akhmad Bumi ketika dikonfirmasi di Kupang, Kamis (20/8/2020).
Ia mengatakan, laporan yang telah tercatat dengan LP/B/322/VIII /RES.1.10/2020/SPKT tertanggal 19 Agustus 2020 itu meminta pertanggung jawaban secara hukum Kepala Satpol PP Provinsi NTT.
Akhmad Bumi menjelaskan, kasus perusakan rumah warga yang dilakukan pihak Satpol PP Provinsi NTT ini dilakukan dalam tiga tahap yakni pada Februari 2020, Maret 2020, dan Agustus 2020.
Baca Juga: Masyarakat Adat Besipae Terintimidasi, HNW: Tak Sesuai Syukuran Kemerdekaan
"Rumah-rumah warga yang dirusak itu dibangun warga sendiri, dengan uang mereka sendiri, namun tiba-tiba petugas Satpol PP datang dan merusaknya karena mengklaim tanah tersebut bersertifikat hak pakai Pemda NTT," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Selain perusakan rumah, kata dia, peralatan dapur, makanan, dan barang-barang milik warga juga dibawa dan hingga saat ini keberadaan barang-barang tersebut tidak diketahui warga.
Ia menjelaskan, perusakan rumah ini membuat para korban terpaksa tinggal di bawah pohon dan membangun rumah darurat untuk ditempati bersama-sama.
Namun rumah darurat juga kembali dibongkar pada 18 Agustus sehingga semua warga terpaksa ditampung sementara di salah satu rumah warga di sekitar.
Akhmad menambahkan warga Besipae sendiri menolak perlakuan tersebut karena menurut mereka tanah tersebut adalah hak milik mereka. Sehingga harus dikembalikan kepada mereka melalui pemimpin adat setempat.
Baca Juga: Awal Sengketa Masyarakat Adat Besipae sampai Kekerasan yang Mereka Rasakan
Untuk itu, pihaknya meminta agar Kepala Satpol PP Provinsi NTT diproses secara hukum terkait dengan perusakan rumah warga secara sepihak.