Dana Baru Cair Setengah, Dalih Pemprov DKI Tahan Insentif Nakes 5 Bulan

Kamis, 20 Agustus 2020 | 11:37 WIB
Dana Baru Cair Setengah, Dalih Pemprov DKI Tahan Insentif Nakes 5 Bulan
Ilustrasi dokter / tenaga medis / tenaga kesehatan (pixabay/DarkoStojanovic)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta angkat bicara soal dana insentif tenaga kesehatan di berbagai Rumah Sakit yang terlambat cair.

Anggaran dari Pemerintah Pusat yang baru didapatkan setengah menjadi alasan uang tambahan jadi tak kunjung diberikan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan dana untuk insentif tenaga kesehatan itu berasal dari Pemerintah Pusat. Jumlah anggarannya disebut Edi mencapai Rp 92,9 miliar.

"Insentif untuk tenaga kesehatan, anggaran bersumber dari pemerintah pusat. Rencananya DKI akan menerima dana Insentif untuk tenaga kesehatan tersebut sebesar Rp 92,9 miliar," ujar Edi saat dihubungi Suara.com, Rabu (20/8/2020).

Sejauh ini, kata Edi, pihaknya baru menerima Rp 55,2 miliar. Padahal pandemi sendiri sudah berlangsung sejak bulan Maret dan mulai saat itu tenaga kesehatan terus menangani orang yang terjangkit virus itu dengan risiko tertular tinggi.

"Saat ini yang baru ditransfer oleh Pemerintah Pusat dan masuk rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp 56,2 M," jelasnya.

Kendati demikian, pihaknya mengklaim telah mencoba menutupi kekurangaan uang itu dengan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lain.

Ia menyebut pihaknya masih memproses penggeseran anggaran ini dan dalam waktu dekat diharapkan sudah bisa rampung.

"Kami telah melakukan pergeseran anggaran berupa penambahan pagu anggaran pada Dinas kesehatan dan pelaksanaan proses input kedalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menjanjikan akan memberikan insentif khusus bagi para tenaga kesehatan (nakes) untuk para pekerja di Rumah Sakit (RS) yang menangani pasien Covid-19. Namun ternyata rencana ini belum terwujud bagi para tim medis di RSUD Koja, Jakarta Utara.

Direktur RSUD Koja, IBN Banjar mengaku para nakes di tempatnya belum menerima insentif itu sejak awal pandemi atau bulan Maret lalu. Artinya sampai sekarang sudah lima bulan dana yang dijanjikan tak kunjung cair.

Seharusnya, besaran insentif yang diterima dokter spesialis adalah Rp 15 juta, dokter umum atau dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta. Nantinya jumlah itu dikalikan dengan jam kerja secara proporsional.

"Kalau kami dari Maret 2020 mestinya sudah mulai terhitung diberi insentif sampai saat ini (belum terima insentif)," kata Banjar saat dihubungi, Rabu (19/8/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI