Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta angkat bicara soal dana insentif tenaga kesehatan di berbagai Rumah Sakit yang terlambat cair.
Anggaran dari Pemerintah Pusat yang baru didapatkan setengah menjadi alasan uang tambahan jadi tak kunjung diberikan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan dana untuk insentif tenaga kesehatan itu berasal dari Pemerintah Pusat. Jumlah anggarannya disebut Edi mencapai Rp 92,9 miliar.
"Insentif untuk tenaga kesehatan, anggaran bersumber dari pemerintah pusat. Rencananya DKI akan menerima dana Insentif untuk tenaga kesehatan tersebut sebesar Rp 92,9 miliar," ujar Edi saat dihubungi Suara.com, Rabu (20/8/2020).
Sejauh ini, kata Edi, pihaknya baru menerima Rp 55,2 miliar. Padahal pandemi sendiri sudah berlangsung sejak bulan Maret dan mulai saat itu tenaga kesehatan terus menangani orang yang terjangkit virus itu dengan risiko tertular tinggi.
"Saat ini yang baru ditransfer oleh Pemerintah Pusat dan masuk rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp 56,2 M," jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya mengklaim telah mencoba menutupi kekurangaan uang itu dengan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lain.
Ia menyebut pihaknya masih memproses penggeseran anggaran ini dan dalam waktu dekat diharapkan sudah bisa rampung.
"Kami telah melakukan pergeseran anggaran berupa penambahan pagu anggaran pada Dinas kesehatan dan pelaksanaan proses input kedalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menjanjikan akan memberikan insentif khusus bagi para tenaga kesehatan (nakes) untuk para pekerja di Rumah Sakit (RS) yang menangani pasien Covid-19. Namun ternyata rencana ini belum terwujud bagi para tim medis di RSUD Koja, Jakarta Utara.