Suara.com - YK yang diketahui bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu instansi dilaporkan ke Polres Merauke, karena kasus pencabulan yang dilakukan kepada putri kandungnya.
Kasubag Humas Polres Merauke, AKP Arifin menyebutkan, aksi bejat YK ini berlangsung sejak 10 tahun lalu, saat korban berumur 9 tahun.
“Dalam laporan polisi, pelaku mengancam korban untuk dibunuh, jika melaporkan kelakuan pelaku. Dalam pemeriksaan polisi, korban mengaku apa yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak dirinya masih duduk di bangku SD,” jelas Arifin dilansir dari Kabarpapua.co jaringan Suara.com, Kamis (20/8/2020).
Arifin mengatakan, saat ini korban berumur 19 tahun dan selama menyetubuhi korban, pelaku mengancam akan membunuh korban jika kasus ini dibongkar kepada istrinya maupun keluarganya.
Baca Juga: Pernah Jadi Korban Pencabulan, Tukang Siomay Nekat Cabuli Bocah 5 Tahun
Arifin menyebutkan, kasus ini awalnya terbongkar dari pengakuan korban kepada neneknya. Lalu, sang nenek melaporkan kasus ini ke kepolisian.
“Saat ini YK telah ditahan untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya,” ujarnya.
Berita ini sebelumnya dimuat Kabarpapua.co jaringan Suara.com dengan judul "Aksi Bejat Seorang Ayah di Merauke, 10 Tahun Tiduri Putri Kandungnya"