Suara.com - Tukang parkir berinisial EH (37) telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadapnya.
EH sebelumnya sempat viral karena diduga melakukan pemerasan, mencaci maki dan menerjang motor seorang wanita.
Demikian dikatakan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasubdit III/Jahtanras, Kompol Taryono Raharja saat dikonfirmasi wartawan.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Taryono dilansir dari Kabarmedan.com jaringan Suara.com, ditulis Kamis (20/8/2020).
Baca Juga: Tukang Parkir Sok Jago Keok Seperti Ayam Sayur Usai Diciduk Polisi
Dari tersangka disita barang bukti uang kutipan parkir Rp 35.000, 1 baju putih, rekaman video, 1 lembar kartu tanda pengenal jukir.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 368 (1) dan atau 335 (1) KUHPidana,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, video seorang pria di Medan mengamuk dan mengucapkan caci maki viral di media sosial.
Dalam video terlihat pria berkaus putih dan celana pendek berteriak ke seorang wanita yang diketahui bernama Evy Siska Damanik (40) sedang berada di atas motor.
Pria itu sempat menendang motor sambil menunjuk-nunjuk serta mempersilahkan wanita itu untuk melapor ke Polda Sumut.
Baca Juga: Tukang Parkir di Palembang Tewas Dikeroyok Pakai Celurit dan Tombak
“Main kau sama aku? Lapor ke Polda kau,” kata pria dalam video.