Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui lahan tempat pembangunan di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara merupakan zona pemerintahan.
Kendati demikian, proyek pembangunan hunian ini dianggap tidak melanggar aturan apapun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI, lahan itu berada di sub zona milik pemerintah daerah atau P3.
Meski masuk P3, ia menganggap lahan itu bisa digunakan Pemerintah untuk membangun rumah susun.
Baca Juga: Demi RTH di Kampung Akuarium, Pemprov DKI Bakal Tutup Galian Cagar Budaya
"Lokasi pembangunan berada di sub zona Pemerintah Daerah (P3) dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah," ujar Sarjoko saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).
Sarjoko beralasan, lahan itu bisa digunakan sebagai hunian asalkan dibuat oleh pemerintah, bukan swasta atau pihak di luar pemerintahan.
Namun lantaran masalah zonasi tersebut, ia meminta agar ditanyakan lebih lanjut kepada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI (Citata), namun hingga saat ini belum ada respons dari dinas tersebut.
"Penjelasan lebih detil, bisa konfirmasi dengan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI," pungkasnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ikut menanggapi pembangunan hunian di kawasan Kampung Akuarium Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca Juga: Bangun Hunian di Kampung Akuarium, Pemprov DKI Klaim Tak Gunakan APBD
Dia menyebut ada potensi pelanggaran aturan dalam proyek itu.
Diketahui pada masanya memimpin ibu kota, Ahok melakukan penggusuran pada warga Kampung Akuarium.
Sebab, lahan itu merupakan milik pemerintah yang seharusnya tidak menjadi pemukiman.
Sebelumnya, Perda RDTR juga mengatur kawasan itu sebagai zona pemerintahan.
Belakangan, saat itu juga ditemukan benda bersejarah di lokasi yang akhirnya menjadikan Kampung Akuarium sebagai Cagar Budaya.
Menurut Ahok, proyek ini bisa saja dilakukan Gubernur Anies Baswedan jika Perda tersebut sudah direvisi.
Namun, dia meminta agar hal ini ditanyakan lebih lanjut ke DPRD DKI atau Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata).
"Tanyakan ke DPRD atau tata ruang saja apakah sudah sesuai Perda atau belum? Jika sesuai perda karena Perda udah berubah? Bisa saja," ujar Ahok saat dihubungi suara.com, Selasa (18/8/2020).
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan rencana membangun hunian itu bertentangan dengan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Pasalnya, regulasi itu sudah mengatur bahwa tak ada tempat tinggal di lokasi tersebut.
"Anies melakukan peletakan batu pertama pembangunan kampung Akuarium, berarti pak Anies melanggar Perda RDTR, karena sampai saat ini belum ada perubahan RDTR," ujar Gembong saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).
Janji membangun Kampung Akuarium sendiri sudah disampaikan sejak Pilkada 2017 lalu.
Gembong menyebut, Anies rela melanggar perda tersebut hanya demi mewujudkan janji kampanyenya.
"Ini menjadi preseden buruk dalam penegakan perda, jangan hanya karena ingin menunaikan janji kampaye, tetapi melanggar aturan," katanya.