Diketahui pada masanya memimpin ibu kota, Ahok melakukan penggusuran pada warga Kampung Akuarium.
Sebab, lahan itu merupakan milik pemerintah yang seharusnya tidak menjadi pemukiman.
Sebelumnya, Perda RDTR juga mengatur kawasan itu sebagai zona pemerintahan.
Belakangan, saat itu juga ditemukan benda bersejarah di lokasi yang akhirnya menjadikan Kampung Akuarium sebagai Cagar Budaya.
Baca Juga: Demi RTH di Kampung Akuarium, Pemprov DKI Bakal Tutup Galian Cagar Budaya
Menurut Ahok, proyek ini bisa saja dilakukan Gubernur Anies Baswedan jika Perda tersebut sudah direvisi.
Namun, dia meminta agar hal ini ditanyakan lebih lanjut ke DPRD DKI atau Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata).
"Tanyakan ke DPRD atau tata ruang saja apakah sudah sesuai Perda atau belum? Jika sesuai perda karena Perda udah berubah? Bisa saja," ujar Ahok saat dihubungi suara.com, Selasa (18/8/2020).
Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan rencana membangun hunian itu bertentangan dengan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Pasalnya, regulasi itu sudah mengatur bahwa tak ada tempat tinggal di lokasi tersebut.
Baca Juga: Bangun Hunian di Kampung Akuarium, Pemprov DKI Klaim Tak Gunakan APBD
"Anies melakukan peletakan batu pertama pembangunan kampung Akuarium, berarti pak Anies melanggar Perda RDTR, karena sampai saat ini belum ada perubahan RDTR," ujar Gembong saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).