Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui lahan tempat pembangunan di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara merupakan zona pemerintahan.
Kendati demikian, proyek pembangunan hunian ini dianggap tidak melanggar aturan apapun.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI, lahan itu berada di sub zona milik pemerintah daerah atau P3.
Meski masuk P3, ia menganggap lahan itu bisa digunakan Pemerintah untuk membangun rumah susun.
Baca Juga: Demi RTH di Kampung Akuarium, Pemprov DKI Bakal Tutup Galian Cagar Budaya
"Lokasi pembangunan berada di sub zona Pemerintah Daerah (P3) dan diizinkan untuk kegiatan rumah susun yang diselenggarakan oleh pemerintah," ujar Sarjoko saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).
Sarjoko beralasan, lahan itu bisa digunakan sebagai hunian asalkan dibuat oleh pemerintah, bukan swasta atau pihak di luar pemerintahan.
Namun lantaran masalah zonasi tersebut, ia meminta agar ditanyakan lebih lanjut kepada Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI (Citata), namun hingga saat ini belum ada respons dari dinas tersebut.
"Penjelasan lebih detil, bisa konfirmasi dengan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI," pungkasnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ikut menanggapi pembangunan hunian di kawasan Kampung Akuarium Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca Juga: Bangun Hunian di Kampung Akuarium, Pemprov DKI Klaim Tak Gunakan APBD
Dia menyebut ada potensi pelanggaran aturan dalam proyek itu.