Adapun besaran insentif yang diberikan untuk tenaga medis maksimal dalam sebulan yaitu, dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.
Pemberiannya sendiri dilakukan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga atau kerja semisal untuk dokter spesialis dalam 30 hari, hanya masuk satu hari, sehingga perhitungannya satu berbanding 30 dikalikan Rp15 juta, begitu seterusnya. (Antara)