Uang Pecahan Rp 75 Ribu Dijual di Online Shop, Tembus Harga Segini

Rabu, 19 Agustus 2020 | 19:35 WIB
Uang Pecahan Rp 75 Ribu Dijual di Online Shop, Tembus Harga Segini
Uang Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selang sehari pascaditerbitkan, uang pecahan Rp 75.000 edisi HUT RI ke-75 tahun yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) dijual di berbagai platform jual beli online. Uang baru ini dibanderol dengan harga tinggi, mencapai angka jutaan rupiah.

Pada HUT RI ke-75 ini, Bank Indonesia mengeluarkan uang baru Rp 75.000. Uang pecahan baru ini dirilis pada tanggal 17 Agustus 2020, bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI yang ke-75.

Pasca diluncurkan, uang pecahan baru ini sontak viral. Sejumlah warganet menilai tampilan uang ini sangat menarik, beda dengan uang pecahan sebelum-sebelumnya.

“Kombinasi warna mata uang 75.000 cantik banget…”, ungkap pemilik akun twitter @rizkihsiregar.

Baca Juga: Profil Aditya Perpatih, Bocah di Uang Baru Rp 75 Ribu

Uang pecahan baru sekarang sedang menjadi primadona. Uang ini banyak menjadi incaran karena dicetak secara terbatas.

Bank Indonesia hanya akan mencetak uang pecahan baru ini sebanyak 75 juta lembar. Oleh sebab itu, momentum ini dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk menjual uang Rp 75.000 dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Di platform jual beli online, sudah dapat dijumpai toko yang menjual uang pecahan Rp 75.000 ini.

Terdapat toko di Shopee yang Menjual Uang Pecahan Baru Rp 75.000 dengan harga yang mencapai jutaan rupiah (Tangkapan layar dari toko r1k16 di shoope).
Terdapat toko di Shopee yang Menjual Uang Pecahan Baru Rp 75.000 dengan harga yang mencapai jutaan rupiah (Tangkapan layar dari toko r1k16 di shoope).

Salah satu toko di Shoppe terpantau menjual uang pecahan baru dengan harga yang dibandrol jauh lebih tinggi, mencapai Rp 2.000.000.

Dilansir dari Hops.id – Jaringan Suara.com, Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat membeli uang edisi HUT ke-75 RI ini. Ia menyarankan agar masyarakat mendapatkan uang tersebut langsung melalui situs Bank Indonesia.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Uang Baru Rp 75.000 Bukan untuk Alat Pembayaran?

Onny Widjanarko lebih lanjut mengimbau agar masyarakat tidak tertipu prank-prank yang ada di media sosial. Informasi yang resmi dan benar adalah yang disampaikan di situs Bank Indonesia, dan kanal-kanal komunikasi Bank Indonesia.

Cara Mendapatkan Uang Baru Rp 75 Ribu, Ini Syarat dan Mekanisme Penukaran

Pemerintah dan Bank Indonesia telah meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 (UPK 75) tahun RI senilai Rp 75 ribu (17/08/20). Berikut ini cara mendapatkan uang baru Rp 75 ribu dengan mudah.

Cara mendapatkan uang baru Rp 75 ribu termasuk syarat, mekanisme, jadwal, dan lokasi penukaran telah diberitahukan oleh Bank Indonesia melalui situs resminya.

UPK 75 tahun RI merupakan simbol kebangkitan dan optimisme negara dalam menghadapi tantangan, terutama dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Menariknya, UPK ini dilengkapi dengan unsur teknologi pengaman terbaru serta menggunakan bahan kertas yang lebih tahan lama.

Syarat Penukaran Uang Baru Rp 75 Ribu

Untuk mendapatkan uang baru Rp 75 ribu, masyarakat harus mengikuti syarat tertentu. Misalnya, orang yang akan menukarkan uang baru adalah Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, setiap pemilik KTP hanya dapat menukar 1 lembar UPK 75 tahun RI saja. Bagi masyarakat yang tertarik, Uang Peringatan (Commemorative Notes) ini dapat ditukarkan dengan uang senilai Rp 75 ribu.

HUT RI, Bank Indonesia Meluncurkan Uang Khusu Rp 75.000
HUT RI, Bank Indonesia Meluncurkan Uang Khusu Rp 75.000

Mekanisme Penukaran

Mengutip pintar.bi.go.id, mekanisme penukaran uang baru Rp 75 ribu adalah sebagai berikut:

  1. Lakukan pemesanan dengan memilih lokasi dan tanggal penukaran UPK secara online melalui
    https://pintar.bi.go.id.
  2. Pastikan Anda mendapatkan bukti pemesanan dan simpan bukti pemesanan tersebut dalam bentuk cetak atau digital.
  3. Lakukan penukaran UPK secara lanagsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Pastikan Anda membawa KTP asli dan bukti pemesanan.
  5. Siapkan uang tunai senilai Rp 75 ribu.

Penukaran UPK dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Jika pemesan tidak dapat datang langsung ke lokasi penukaran, UPK 75 tahun RI dapat ditukarkan oleh pihak yang dipercaya dengan membawa surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.

Jadwal dan Lokasi Penukaran

  • Periode 1 - Pemesanan periode ini sudah dapat dilakukan pada 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB – 3 September 2020. Anda dapat langsung mendatangi Bank Indonesia terdekat untuk melakukan penukaran mulai 18 Agustus 2020.
  • Periode 2 – Pemesanan periode ini akan dimulai pada 1 Oktober. Anda dapat melakukan penukaran di Bank Indonesia dan Bank Umum yang ditunjuk, yakni Bank Mandiri, BNI, CIMB Niaga, dan BCA.

Itu dia cara mendapatkan uang baru Rp 75 ribu paling mudah dan cepat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI