Uang Pecahan Rp 75 Ribu Dijual di Online Shop, Tembus Harga Segini

Rabu, 19 Agustus 2020 | 19:35 WIB
Uang Pecahan Rp 75 Ribu Dijual di Online Shop, Tembus Harga Segini
Uang Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Cara Mendapatkan Uang Baru Rp 75 Ribu, Ini Syarat dan Mekanisme Penukaran

Pemerintah dan Bank Indonesia telah meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 (UPK 75) tahun RI senilai Rp 75 ribu (17/08/20). Berikut ini cara mendapatkan uang baru Rp 75 ribu dengan mudah.

Cara mendapatkan uang baru Rp 75 ribu termasuk syarat, mekanisme, jadwal, dan lokasi penukaran telah diberitahukan oleh Bank Indonesia melalui situs resminya.

UPK 75 tahun RI merupakan simbol kebangkitan dan optimisme negara dalam menghadapi tantangan, terutama dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Menariknya, UPK ini dilengkapi dengan unsur teknologi pengaman terbaru serta menggunakan bahan kertas yang lebih tahan lama.

Baca Juga: Profil Aditya Perpatih, Bocah di Uang Baru Rp 75 Ribu

Syarat Penukaran Uang Baru Rp 75 Ribu

Untuk mendapatkan uang baru Rp 75 ribu, masyarakat harus mengikuti syarat tertentu. Misalnya, orang yang akan menukarkan uang baru adalah Warga Negara Indonesia yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, setiap pemilik KTP hanya dapat menukar 1 lembar UPK 75 tahun RI saja. Bagi masyarakat yang tertarik, Uang Peringatan (Commemorative Notes) ini dapat ditukarkan dengan uang senilai Rp 75 ribu.

HUT RI, Bank Indonesia Meluncurkan Uang Khusu Rp 75.000
HUT RI, Bank Indonesia Meluncurkan Uang Khusu Rp 75.000

Mekanisme Penukaran

Mengutip pintar.bi.go.id, mekanisme penukaran uang baru Rp 75 ribu adalah sebagai berikut:

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Uang Baru Rp 75.000 Bukan untuk Alat Pembayaran?

  1. Lakukan pemesanan dengan memilih lokasi dan tanggal penukaran UPK secara online melalui
    https://pintar.bi.go.id.
  2. Pastikan Anda mendapatkan bukti pemesanan dan simpan bukti pemesanan tersebut dalam bentuk cetak atau digital.
  3. Lakukan penukaran UPK secara lanagsung pada lokasi dan tanggal yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Pastikan Anda membawa KTP asli dan bukti pemesanan.
  5. Siapkan uang tunai senilai Rp 75 ribu.

Penukaran UPK dilakukan dengan senantiasa menerapkan protokol pencegahan Covid-19. Jika pemesan tidak dapat datang langsung ke lokasi penukaran, UPK 75 tahun RI dapat ditukarkan oleh pihak yang dipercaya dengan membawa surat kuasa, KTP asli pemesan, dan bukti pemesanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI