Keroyok 2 ABG Hingga Tewas di Matraman, 6 Pelaku Masih di Bawah Umur

Rabu, 19 Agustus 2020 | 19:28 WIB
Keroyok 2 ABG Hingga Tewas di Matraman, 6 Pelaku Masih di Bawah Umur
Ilustrasi pengeroyokan. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Timur berhasil meringkus komplotan pemotor yang melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan 2 ABG tewas di Jalan Pramuka Barat, Matraman, Jakarta Timur. Para pelaku berjumlah 6 orang dan mayoritas berstatus di bawah umur.

"Mengamankan sejumlah pelaku yaitu enam orang yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan mereka mengakui benar berada di TKP dan benar terlibat dalam perbuatan melakukan kekerasan. Rata-rata masih berstatus pelajar dan di bawah umur," kata Wakapolres Jakarta Timur, AKBP Stefanus Tamuntuan dalam keterangan persnya, Rabu (19/8/2020).

Keenam pelaku tersebut terdiri berinisial MAP (20), VR (16), RHS (15), I alias Ambon (16), RDP (16), RZP (14).

Stefanus mengatakan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menghabisi dua remaja bernama Aditya Lestianto (12) dan Yaris Riadi (17).

Baca Juga: Dikeroyok Sejumlah Pemuda, Pak Ogah Bersimbah Darah Disabet Samurai

Stefanus mengungkapkan, pelaku MAP berperan membacok koeban Yaris Riadi dengan celurit yang dibawa tersangka VR, RHS berperan memukul korban Yaris dengan kayu, tersangka I berperan menyimpan celurit yang dibawa pelaku bernama Gembel yang masih DPO.

Kemudian tersangka RDP berperan memukuli korban bernama Aditya dengan bambu sedangkan RZP hanya ikut ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor.

"Modus operandi para pelaku melakukan kekerasan secara bersama sama terhadap orang-orang dimuka umum yang mengakibatkan orang meninggal dunia," ujar Stefanus.

Lebih lanjut, pihak Satreskrim Polrestro Jakarta Timur mendapati beberapa barang bukti berupa dua buah celurit, satu buah handphone dan satu buah swater warna hijau.

Atas tindakan brutal tersebut, para pelaku kemudian diganjar Pasal 170 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) undang-undang Darurat RI. No.12 tahun 1951 Jo Undang-Undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Baca Juga: Geng Motor yang Bantai 2 ABG di Matraman Akhirnya Tertangkap

Sebelumnya, dua orang pemuda bernama Aditya Lestianto (12) dan Yaris Riadi (17) tewas usai diduga diserang geng motor saat sedang asyik nongkrong di Jalan Pramuka Barat, Kelurahan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020) dini hari.

Wakapolres Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan, mengatakan kejadian terjadi sekira pukul 05.00 WIB. Dua korban kala itu sedang asyik nongkrong bersama 3 teman lainnya.

"Tiba-tiba lebih kurang 15 motor melintas dari Jalan Rawamangun arah Pramuka, melintas depan pos polisi dan naik flyover arah Tanjung Priok. Saat di atas flyover, kelompok tersebut berhenti dan turun kemudian menyerang saksi bersama korban yang sedang nongkrong," kata Stefanus kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).

Usai melalukan penyerangan, komplotan geng motor tersebut kemudian melarikan diri pergi ke arah flyover menuju Tanjung Priok dan meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Atas penyerangan itu, korban Aditya alami luka bacok di perut kiri bawah, dua luka bacok di punggung, luka lecet di jari-jari kaki kanan dan kiri. Aditya meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit.

Sementara korban Yaris meninggal dunia dengan luka bacok di bagian punggung, luka bacok di kepala, serta luka lecet di dengkul bagian kiri.

Adapun tiga teman korban sempat menyelamatkan diri, kemudian kembali lagi ke TKP untuk menolong Aditya dan Yaris. Namun nahas, keduanya sudah dinyatakan tak bernyawa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI