Bikin Pil Ekstasi di Rumah Sakit, Napi Rutan Salemba Diringkus Polisi

Rabu, 19 Agustus 2020 | 19:12 WIB
Bikin Pil Ekstasi di Rumah Sakit, Napi Rutan Salemba Diringkus Polisi
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua pria berinsial MW (36) dan AU (42)--seorang narapidana di Rutan Salemba--harus berurusan dengan polisi seusai kedapatan memproduksi narkotika jenis ekstasi.

Uniknya, mereka membikin obat teler tersebut di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula dari audan masyarakat soal peredaran narkotika di kawasan Salemba.

Setelah diselidiki, polisi menemukan alamat kediaman tersangka MW di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Anak di Bawah Umur Kedapatan Beli Sabu dan Ekstasi di Mempawah

Singkatnya, polisi langsung mengamankan MW, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Untuk itu, isi percakapan di ponsel MW dilakukan guna menyelidiki kasus tersebut.

"Digeledah tapi tidak ditemukan narkotika. Setelah itu dilakukan pemeriksaan percakapan di ponsel milik MW," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto di Mapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan isi percakapan di polsek MW, polisi menemukan fakta jika dia kerap mengambil ekstasi dari AU.

Saat itu, AU tengah menjalani perawatan di salah saru rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat.

Baca Juga: Disidang, Lucinta Luna Berkelit Tak Akui Miliki Pil Ekstasi

"Tim menuju ke rumah sakit dan mendapati AU sedang dirawat yang mana AU adalah narapidana narkotika di Rutan Salemba," sambungnya.

Heru mengungkapkan, tersangka AU biasa membikin ekstasi di tempat ia dirawat. Lokasi AU memproduksi barang tersebut tepatnya di ruang perawatan.

"AU memproduksi narkotika jenis ekstasi di dalam ruang perawatan salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Pusat," beber Heru.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 62 butir pil ekstasi.

Selanjutnya, tersangka AU dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk perawatan lebih lanjut.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dikenakan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI