Suara.com - Dua pria berinsial MW (36) dan AU (42)--seorang narapidana di Rutan Salemba--harus berurusan dengan polisi seusai kedapatan memproduksi narkotika jenis ekstasi.
Uniknya, mereka membikin obat teler tersebut di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula dari audan masyarakat soal peredaran narkotika di kawasan Salemba.
Setelah diselidiki, polisi menemukan alamat kediaman tersangka MW di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Anak di Bawah Umur Kedapatan Beli Sabu dan Ekstasi di Mempawah
Singkatnya, polisi langsung mengamankan MW, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Untuk itu, isi percakapan di ponsel MW dilakukan guna menyelidiki kasus tersebut.
"Digeledah tapi tidak ditemukan narkotika. Setelah itu dilakukan pemeriksaan percakapan di ponsel milik MW," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto di Mapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan isi percakapan di polsek MW, polisi menemukan fakta jika dia kerap mengambil ekstasi dari AU.
Saat itu, AU tengah menjalani perawatan di salah saru rumah sakit di kawasan Jakarta Pusat.
Baca Juga: Disidang, Lucinta Luna Berkelit Tak Akui Miliki Pil Ekstasi
"Tim menuju ke rumah sakit dan mendapati AU sedang dirawat yang mana AU adalah narapidana narkotika di Rutan Salemba," sambungnya.