CEK FAKTA: Benarkah Uang Baru Rp 75.000 Bukan untuk Alat Pembayaran?

Rabu, 19 Agustus 2020 | 18:50 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Uang Baru Rp 75.000 Bukan untuk Alat Pembayaran?
Sejumlah warga menunjukkan uang baru pecahan Rp75.000 saat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia di Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI), Tegal, Jawa Tengah, Selasa (18/8/2020). [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Misalnya sudah dapat, dia simpan sebagai koleksi ya silakan, kalau ada yang mau beli lagi itu silakan, itu masing-masing kita tak mengatur seperti itu, tapi harga penukaran tetap Rp 75.000," ujar Rosmaya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (18/8/2020).

Rosmaya menyebut, BI telah memiliki pedoman khusus dalam penukaran uang khusus tersebut.

Salah satunya syarat, penukaran berdasarkan KTP yang mana satu KTP hanya bisa menukar uang khusus sekali saja.

"Bahwa akan ditanyakan mana KTP aslinya, kemudian wajah orangnya, betulkah ini, Kalau bukan tak bisa. Kalau bukan orangnya mana kuasanya, ini sudah disiapkan untuk mencegah jual beli," jelas dia.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Uang Baru Dicetak oleh PT Pura Barutama?

Rosmaya mengungkapkan, hingga saat ini sudah 97 persen atau sebesar 6.851 orang telah mendaftar di 45 kantor perwakilan BI Seluruh Indonesia.

"Ini kembali untuk 18 agustus sampai 30 september, penukaran hanya di kantor BI. ada di kantor pusat, dan 45 kantor perwakilan BI selain Jakarta. Itu kami sudah hitungkan bagaimana ini saat pengambilannya kita hitung, menerapkan protokol covid," tukas dia.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, unggahan akun Tifauzia Tyassuma yang mengatakan bahwa uang baru Rp 75000 tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah adalah klaim yang menyesatkan.

Baca Juga: Kemunculannya di Uang Baru Bikin Heboh, Ini 5 Fakta Unik Suku Tidung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI