Suara.com - Sebuah akun Facebook membagikan kabar bahwa uang baru pecahan Rp 75000 yang diedarkan Bank Indonesia pada Senin (17/8/2020) bukan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Akun Tifauzia Tyassuma itu menyebarkan klaim bahwa uang baru tersebut hanya diedarkan sebagai kenang-kenangan untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia.
Berikut adalah narasi yang ditulis oleh akun tersebut:
"Kado Prank. "Uang Baru"
Innformasi sahih bahwa "Uang Baru" Dengan nilai Rp 75,ooo, itu bukan dimaksudkan sebagai Alat Penukar, melainkan semacam Merchandise saja, atau uang kenang-kenangan, untuk memperingati Ulang Tahun Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang ke-75 tahun.
Lalu, jadi maksudnya bagaimana?
Jadi kalau Anda ingin mendapatkan "Uang Merchandise" ini, maka silakan ke Bank, sediakan uang, uang beneran ya, sejumlah Rp 75,000 disertai dengan 1 fotokopi KTP.
Jatah pembelian uang merchandise tersebut, 1 KTP dapat jatah membeli 1 lembar.
Setelah anda membeli, saya sarankan uang Rp 75,ooo itu dilaminating saja untuk kenang-kenangan.
Karena untuk dibelanjakan tidak bisa, karena status uang Rp 75ooo ini bukan sebagai Alat Tukar.
Nominalnya saja tidak jelas. Tidak ada dalam nomenklatur Rupiah Indonesia.
Coba buka dompet. Bandingkan dengan nominal yang tertera pada semua uang kertas anda.
Angka 000 nya beda kan. Uang asli angka 000 nya ditulisnya besar-besar.
000
Uang merchandise ini angka 000 nya ketjil-ketjil.
ooo.
Maka,
Sepertinya Pemerintah kali ini, di hari Ulang Tahun Indonesia yang semestinya dirayakan dengan sangat bahagia dan gembira, nge-prank lagi.
Mengeluarkan "Uang Baru' yang tidak bisa digunakan sesuai fungsinya sebagai alat penukar.
Terus buat apa dong dibuat?
Ya namanya merchandise, diharapkan ada pembelinya toh?
Siapa?
Ya rakyat Indonesia yang negaranya lagi Ulang Tahun lah. masa rakyat Wakanda?
Diharapkan rakyat Indonesia menjadi konsumen dengan membeli.
Kalau rakyat Indonesia yang berKTP, sejumlah 100,000,000 saja.
Maka hari ini Pemerintah dapat kado istimewa dari Rakyatnya,
Uang cash senilai Rp 7,500,000,000,000,000 atau Rp 7,5 Triliun.
Uang segar. Cash.
Uangnya rakyat yang baik hati, tidak sombong, dan rajin menabung.
Lho!
Sebenarnya, hari ini yang Ulang Tahun siapa sih?
Kok jadi siapa yang menraktir dan siapa yang ditraktir ngga jelas begini."
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Uang Baru Dicetak oleh PT Pura Barutama?
Lantas benarkah uang baru Rp 75000 tidak berlaku sebagai alat pembayaran?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id - jaringan Suara.com, klaim yang menyatakan bahwa uang baru Rp 75000 tidak bisa digunakan sebagai alat tukar adalah klaim yang salah.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Rosmaya Hadi mengatakan uang baru tersebut adalah alat pembayaran yang sah.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut saat menanggapi kabar sejumlah orang yang telah mendapatkan uang tersebut berusaha meraup keuntungan dengan menjualnya lagi di marketplace.
Baca Juga: Kemunculannya di Uang Baru Bikin Heboh, Ini 5 Fakta Unik Suku Tidung
Selain itu, Rosmaya juga memperbolehkan seseorang untuk menjadikan uang khusus pecahan Rp 75.000.