Suara.com - Baru-baru ini beredar viral di media sosial daftar sejumlah pekerjaan yang diklaim haram. Apakah daftar tersebut sesuai dengan hukum Islam dan apa saja pekerjaan haram menurut Islam?
Agama Islam melarang umatnya untuk berbuat curang atau melakukan pekerjaan yang dapat merugikannya dan lingkungannya. Pekerjaan itu digolongkan ke dalam pekerjaan haram menurut Islam.
Telah diperingatkan berkali-kali agar kita tidak menyalahgunakan pekerjaan untuk kepentingan pribadi hingga melakukan pekerjaan yang dilarang oleh agama.
Berikut merupakan tipe-tipe pekerjaan haram menurut Islam.
Baca Juga: Pasangan Mesum di Bioskop Terekam CCTV, Videonya Viral
1. Pekerjaan yang Terindikasi Syirik dan Mengandung Sihir
Pekerjaan yang punya potensi terhadap syirik dan sihir ialah jenis pekerjaan seperti perdukunan, peramal nasib, paranormal, dan sejenisnya. Terutama bila sudah memanfaatkan kekuatan jin dan setan.
Selain dukun, paranormal, dan peramal nasib, profesi seperti juru kunci, pembuat patung untuk dipuja, pelukis makhluk bernyawa dan sejenisnya juga bisa tergolong ke arah pekerjaan syirik. Apalagi jika penggunaanya sampai menyekutukan Sang Maha Pencipta.
2. Jual Beli Hal-hal yang Merugikan
Berdagang itu diperbolehkan tapi hal itu bisa menjadi pekerjaan haram menurut Islam kalau kita memperjualbelikan hal-hal yang dilarang oleh syariat Islam. Misalnya, menjual bangkai, daging babi atau babi masih hidup, darah, anjing, minuman keras, narkotika, memperdagangkan manusia, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Viral Tagihan Makan Rp 50 Juta Dikira Rp 5 Juta, Netizen: Bisa Beli Motor
Dosanya akan semakin besar jika perdagangan yang kita lakukan mengakibatkan rusaknya suatu generasi bangsa. Pekerjaan jenis itu seperti perdagangan narkotika, minuman keras, dan perdagangan manusia.
Ketiganya sangat potensial merusak pertumbuhan generasi suatu bangsa di masa depan.
3. Memakan Harta Riba
Usaha apa saja itu dibolehkan, tetapi ada ketentuan khususnya, di mana kita harus berbisnis secara jujur. Hal ini sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, dalam usaha dagangnya, dia selalu menjadi seorang yang jujur.
Harta riba itu berupa mengambil keuntungan berlebih dari penetapan bunga. Misalkan kita membuka usaha pinjam uang. Lalu kita membebankan bunga pengembalian yang melebihi jumlah pinjaman pokok peminjam. Inilah ketidaksesuaian dari situasi tersebut.
Kalau kita menerima bunga pengembalian itu kita sudah memakan harta riba yang diharamkan oleh Islam.
Sebaiknya, kalau Anda meminjamkan uang, ada baiknya mengikuti peraturan Bank Indonesia untuk menetapkan jumlah bunga. Lebih terpuji lagi kalau tidak membebankan bunga kepada peminjam.
Sebenarnya masih ada banyak lagi pekerjaan haram menurut Islam. Sebut saja judi, menimbun barang-barang perdagangan supaya bisa menjual mahal di kemudian hari, mengambil harta anak yatim piatu, mencuri, dan lain sebagainya.
Akan tetapi, diharapkan contoh di atas sudah cukup sebagai peringatan agar kita senantiasa menjaga diri dari perbuatan tercela. Sebagai umat muslim, silahkan pilih pekerjaan yang halal dalam pandangan Islam, supaya selamat dunia akhirat.
Itulah pekerjaan-pekerjaan haram menurut Islam yang perlu diketahui oleh semua umat Muslim.
Kontributor : Mutaya Saroh