Salah Paham, Ada Warga Ngamuk Saat Rumahnya Didatangi KPU

Siswanto Suara.Com
Rabu, 19 Agustus 2020 | 18:00 WIB
Salah Paham, Ada Warga Ngamuk Saat Rumahnya Didatangi KPU
Ilustrasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar video conference untuk memantau persiapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2019, di ruang operasi lantai 2 gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (17/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum  Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan sudah menindaklanjuti temuan sebanyak 390 rumah warga yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian data oleh petugas pemutahiran data pemilih.

"Datanya memang sudah ada. Jadi sekarang prosesnya adalah penyelenggara kami sudah dalam proses menindaklanjuti temuan itu karena sudah ada alamatnya," kata komisioner KPU Kota Makassar Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM Endang Sari kepada Suara.com, Rabu (19/8/2020).

Endang kemudian menceritakan kondisi dan karakter penduduk di wilayahnya sehingga sampai terjadi rumah warga belum dilakukan coklit.

"Untuk karakteristik perkotaan seperti Makassar kondisi yang umum terjadi karena itu kesibukan penghuni rumah sehingga tidak berada di tempat ketika petugas datang," kata dia.

Baca Juga: Wuhan Gelar Pameran Otomotif Skala Internasional Perdana Usai Lockdown

"Kalau kejadian marah-marah ada. Ada juga yang warga salah paham karena mengira yang datang adalah pendata bantuan. Padahal yang datang adalah dari KPU," Endang menambahkan.

Itu sebabnya, untuk menyiasati persoalan tersebut,  petugas terpaksa melaksanakan coklit di kantor RT dan RW.

"PPDP tidak sempat bertemu, tapi proses coklit itu sudah dilakukan di RT, RW-nya. Jadi kalau stiker belum ditempel tapi proses itu sudah selesai di RT dan RW-nya," katanya.

Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan Laode Arumahi mengemukakan,secara keseluruhan di antara 12 kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pilkada 2020  terdapat 699 rumah yang belum dilakukan coklit.

Di Kota Makassar terdapat 390 rumah, di Kabupaten Luwu Timur (58 rumah), di Kabupaten Pangkep (45 rumah), di Kabupaten Gowa (40 rumah).

Baca Juga: LBH Makassar Ajukan Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Sogokan

Di Kabupaten Maros (39 rumah), di Kabupaten Luwu Utara (38 rumah),  di Kabupaten Barru (34 rumah),  di Kabupaten Bulukumba (27 rumah),  di Kabupaten Tana Toraja (14 rumah), di Kabupaten Selayar (9 rumah), dan di Kabupaten Soppeng (3 rumah) serta di Kabupaten Toraja Utara (2 rumah).

Dia mengingatkan risiko jika 699 rumah itu tidak dilakukan coklit, warga berpotensi kehilangan hak pilih. 

Sebab, setiap rumah dihuni sejumlah warga yang sudah memenuhi persyaratan menjadi pemilih pada pilkada yang akan diselenggarakan 9 Desember 2020.

"Satu-satunya jalan untuk mendaftar warga tersebut dalam daftar pemilih sementara  bawaslu merekomondasikan kepada KPU untuk dilakukan coklit ulang dengan mendatangi rumah-rumah tersebut," kata Laode.

"Kalau sudah dicoklit dipasangi stiker di situ. Selama belum ada stiker di situ berarti tandanya rumah belum dicoklit," dia menambahkan.

Bawaslu sudah meminta KPU kabupaten dan kota untuk segera melakukan coklit.

"Nanti setelah itu pada saat pleno akan dilihat apakah dilaksanakan saran perbaikannya atau tidak. Saran perbaikan itu sudah dilengkapi dengan alamat rumah. Kalau tidak dilaksanakan, maka akan dilanjutkan dengan rekomendasi perbaikan. Kalau tidak dilaksanakan lagi sudah ada sanksinya itu," kata Laode.

Tidak maksimal

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulawesi Selatan Amrayadi menilai masalah tersebut muncul karena pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh PPDP tidak maksimal.

Dikatakan, petugas tidak mendatangi seluruh rumah secara langsung untuk memastikan penambahan pemilih yang memenuhi syarat, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, menambah pemilih baru yang berusia 17 tahun atau sudah menikah serta memperbaiki elemen data pemilih secara langsung.

"Hasil laporan kami di bagian pengawasan menunjukkan masih ada petugas PPDP yang mewakilkan tugasnya ke orang lain. Melakukan coklit hanya dengan melakukan pemeriksaan dokumen berdasarkan pengalaman PPDP. Juga adanya kekhawatiran tidak terpenuhinya protokol kesehatan dan penyebaran Covid-19," kata Amrayadi.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 25 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan, melakukan pemutakhiran data pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih.

Secara teknis, katanya, hasil temuan selama audit, bawaslu akan memerintahkan panitia pengawas tingkat kecamatan merekomendasikan saran perbaikan kepada PPK dengan melampirkan daftar nama anggota serta alamat rumah yang tidak didatangi oleh PPDP saat tahapan coklit.

"Saran perbaikan ini dimaksudkan untuk menjamin hak pilih di seluruh daerah pilkada sekaligus mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif," kata dia.

"Dan sekaligus mengurangi potensi penggunaan daftar pemilih yang dilarang dalam pemilihan di masa pendemi," Amrayadi menambahkan.

Tujuan metode audit dalam tahapan pengawasan coklit untuk memastikan pelaksanaannya dilakukan sesuai prosedur dan menyeluruh demi menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.

"Salah satu metodenya, dalam mengumpulkan informasi, PKD mencatat nama kepala keluarga dan alamat pemilih yang berada dalam keluarga tersebut. Apabila tidak mendapatkan nama kepala keluarga, sekurang-kurangnya mendapatkan alamat rumah yang tidak dilakukan coklit oleh PPDP," katanya. 

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI