Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 25 PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan, melakukan pemutakhiran data pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih.
Secara teknis, katanya, hasil temuan selama audit, bawaslu akan memerintahkan panitia pengawas tingkat kecamatan merekomendasikan saran perbaikan kepada PPK dengan melampirkan daftar nama anggota serta alamat rumah yang tidak didatangi oleh PPDP saat tahapan coklit.
"Saran perbaikan ini dimaksudkan untuk menjamin hak pilih di seluruh daerah pilkada sekaligus mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif," kata dia.
"Dan sekaligus mengurangi potensi penggunaan daftar pemilih yang dilarang dalam pemilihan di masa pendemi," Amrayadi menambahkan.
Baca Juga: Wuhan Gelar Pameran Otomotif Skala Internasional Perdana Usai Lockdown
Tujuan metode audit dalam tahapan pengawasan coklit untuk memastikan pelaksanaannya dilakukan sesuai prosedur dan menyeluruh demi menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.
"Salah satu metodenya, dalam mengumpulkan informasi, PKD mencatat nama kepala keluarga dan alamat pemilih yang berada dalam keluarga tersebut. Apabila tidak mendapatkan nama kepala keluarga, sekurang-kurangnya mendapatkan alamat rumah yang tidak dilakukan coklit oleh PPDP," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil