Dia mengingatkan risiko jika 699 rumah itu tidak dilakukan coklit, warga berpotensi kehilangan hak pilih.
Sebab, setiap rumah dihuni sejumlah warga yang sudah memenuhi persyaratan menjadi pemilih pada pilkada yang akan diselenggarakan 9 Desember 2020.
"Satu-satunya jalan untuk mendaftar warga tersebut dalam daftar pemilih sementara bawaslu merekomondasikan kepada KPU untuk dilakukan coklit ulang dengan mendatangi rumah-rumah tersebut," kata Laode.
"Kalau sudah dicoklit dipasangi stiker di situ. Selama belum ada stiker di situ berarti tandanya rumah belum dicoklit," dia menambahkan.
Baca Juga: Wuhan Gelar Pameran Otomotif Skala Internasional Perdana Usai Lockdown
Bawaslu sudah meminta KPU kabupaten dan kota untuk segera melakukan coklit.
"Nanti setelah itu pada saat pleno akan dilihat apakah dilaksanakan saran perbaikannya atau tidak. Saran perbaikan itu sudah dilengkapi dengan alamat rumah. Kalau tidak dilaksanakan, maka akan dilanjutkan dengan rekomendasi perbaikan. Kalau tidak dilaksanakan lagi sudah ada sanksinya itu," kata Laode.
Tidak maksimal
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sulawesi Selatan Amrayadi menilai masalah tersebut muncul karena pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh PPDP tidak maksimal.
Dikatakan, petugas tidak mendatangi seluruh rumah secara langsung untuk memastikan penambahan pemilih yang memenuhi syarat, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, menambah pemilih baru yang berusia 17 tahun atau sudah menikah serta memperbaiki elemen data pemilih secara langsung.
Baca Juga: LBH Makassar Ajukan Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Sogokan
"Hasil laporan kami di bagian pengawasan menunjukkan masih ada petugas PPDP yang mewakilkan tugasnya ke orang lain. Melakukan coklit hanya dengan melakukan pemeriksaan dokumen berdasarkan pengalaman PPDP. Juga adanya kekhawatiran tidak terpenuhinya protokol kesehatan dan penyebaran Covid-19," kata Amrayadi.