Suara.com - Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan sudah menindaklanjuti temuan sebanyak 390 rumah warga yang belum dilakukan pencocokan dan penelitian data oleh petugas pemutahiran data pemilih.
"Datanya memang sudah ada. Jadi sekarang prosesnya adalah penyelenggara kami sudah dalam proses menindaklanjuti temuan itu karena sudah ada alamatnya," kata komisioner KPU Kota Makassar Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM Endang Sari kepada Suara.com, Rabu (19/8/2020).
Endang kemudian menceritakan kondisi dan karakter penduduk di wilayahnya sehingga sampai terjadi rumah warga belum dilakukan coklit.
"Untuk karakteristik perkotaan seperti Makassar kondisi yang umum terjadi karena itu kesibukan penghuni rumah sehingga tidak berada di tempat ketika petugas datang," kata dia.
Baca Juga: Wuhan Gelar Pameran Otomotif Skala Internasional Perdana Usai Lockdown
"Kalau kejadian marah-marah ada. Ada juga yang warga salah paham karena mengira yang datang adalah pendata bantuan. Padahal yang datang adalah dari KPU," Endang menambahkan.
Itu sebabnya, untuk menyiasati persoalan tersebut, petugas terpaksa melaksanakan coklit di kantor RT dan RW.
"PPDP tidak sempat bertemu, tapi proses coklit itu sudah dilakukan di RT, RW-nya. Jadi kalau stiker belum ditempel tapi proses itu sudah selesai di RT dan RW-nya," katanya.
Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan Laode Arumahi mengemukakan,secara keseluruhan di antara 12 kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pilkada 2020 terdapat 699 rumah yang belum dilakukan coklit.
Di Kota Makassar terdapat 390 rumah, di Kabupaten Luwu Timur (58 rumah), di Kabupaten Pangkep (45 rumah), di Kabupaten Gowa (40 rumah).
Baca Juga: LBH Makassar Ajukan Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Sogokan
Di Kabupaten Maros (39 rumah), di Kabupaten Luwu Utara (38 rumah), di Kabupaten Barru (34 rumah), di Kabupaten Bulukumba (27 rumah), di Kabupaten Tana Toraja (14 rumah), di Kabupaten Selayar (9 rumah), dan di Kabupaten Soppeng (3 rumah) serta di Kabupaten Toraja Utara (2 rumah).