Kebagian Isap Sabu Sedikit, Motif Ichlas Bunuh Rekan saat Main di Warnet

Rabu, 19 Agustus 2020 | 17:37 WIB
Kebagian Isap Sabu Sedikit, Motif Ichlas Bunuh Rekan saat Main di Warnet
Ilustrasi--petugas saat merazia warnet. [ANTARA FOTO/Fauzan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akhirnya menangkap pelaku yang telah membunuh pria bernama Wing Wiyawan (31) yang tewas di sebuah warung internet (warnet) Borneo Klender, Duren Sawit, Kamis (13/8/2020), pekan lalu.

Pelaku bernama Ichlas alias Ilas yang sebelumnya sempat buron akhirnya telah diringkus.

Kasat Reskrim Polrestro Jaktim AKBP Imron Ermawa seperti dikutip dari Antara, mengatakan, motif Ilas menusuk korban hingga tewas karena merasa dibohongi Ternyata insiden berdarah di warnet itu berkaitan dengan penggunaan sabu-sabu.

"Pelaku sakit hati terhadap korban dan merasa dibohongi karena hanya kebagian satu kali isap sabu-sabu, padahal pelaku sudah memberikan uang Rp50 ribu," kata Imron, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga: Nasib Tragis Istri yang Bantu Suami Jualan Sabu dari Sel, Jangan Ditiru!

Dalam kasus penyerangan itu, Wing tewas dengan tiga luka tusuk di bagian pinggang kanan dan kiri serta tangan kanan. Korban ditikam pelaku dengan menggunakan sebilah pisau yang dia bawa dari rumah.

Pertikaian itu terjadi di Warnet Borneo Kampung Pertanian RT08 RW02 Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pukul 05.00 WIB.

Kronologi peristiwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dilaporkan bahwa korban, saksi dan pelaku sedang berada di TKP.

"Tiba tiba korban langsung ditusuk oleh pelaku pada bagian punggung kiri dan kanan. Saat itu korban kesakitan dan memegang paha saksi," katanya.

Saat saksi berniat menolong korban, pelaku langsung berdiri dan mengambil senjata tajam untuk membacok saksi. Namun sabetan benda tajam itu mengarah ke bagian lengan kanan korban.

Baca Juga: Jualan Sabu Modus Dikubur di Gang, Taktik Istri Bantu Suami di Penjara

Korban dibantu warga dilarikan ke Rumah Sakit Jayakarta. Saat dirujuk ke Rumah Sakit Antam, korban tidak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.

Ichlas saat ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI