Ichlas saat ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kebagian Isap Sabu Sedikit, Motif Ichlas Bunuh Rekan saat Main di Warnet
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Rabu, 19 Agustus 2020 | 17:37 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ibu Ronald Tannur Kerja Apa? Sanggup Suap Hakim Rp3,5 M demi Bebaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
05 November 2024 | 09:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI