Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyiapkan protokol kesehatan khusus bagi siswa sebelum sekolah di zona kuning dan hijau dibuka pada masa pandemi Covid-19. Salah satunyanya adalah harus ada wastafel di setiap kelas.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan pihaknya meminta semua pihak, mulai dari siswa, guru, kepala sekolah, dinas pendidikan, satgas covid-19 setempat, hingga orang tua untuk menyiapkan setidaknya 15 standar protokol kesehatan di sekolah.
"Protokol ini wajib ditempel di kelas-kelas, dan wajib disosialisasikan ke para guru, siswa dan orang tua," kata Retno dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (19/8/2020).
Protokol tersebut antara lain tata aturan masuk lingkungan sekolah, proses belajar mengajar, rapat atau pertemuan dinas, kehadiran guru, kehadiran karyawan, pelayanan administrasi tata usaha, kantin sekolah, pelayanan PPDB, dan pelayanan humas.
Baca Juga: BPOM Nyatakan Uji Klinik Obat Covid-19 Belum Valid
Kemudian protokol pelayanan perpustakaan, keadaan darurat atau khusus, warga sekolah yang naik kendaraan umum dan motor, penggunaan tempat ibadah, suhu siswa atau tamu di atas 37.3 derajat, dan protokol penerimaan rapor.
Retno merinci jumlah wastafel untuk protokol kesehatan cuci tangan harus sebanding antara rasio siswa. Lalu penempatan wastafel harus berada di depan tiap kelas, tak hanya di depan pagar sekolah.
"KPAI mendukung cuci tangan harus dilakukan setiap satu jam, oleh karena itu KPAI mendorong ada wastafel di setiap kelas. tapi ternyata ada sekolah yang menganggap tempat wudhu itu sebagai wastafel, padahal tempat wudhu letaknya ditempat tertentu," ujarnya.
Retno juga meminta sekolah untuk menyediakan kursi hanya terbatas untuk siswa yang masuk saja, jangan ada kursi lebih yang ditempel stiker dilarang, sebab masih berpotensi terjadi pelanggaran jaga jarak. Lebih lanjut, KPAI juga mendorong pihak sekolah untuk melakukan swab test massal kepada seluruh siswa dan guru sebelum membuka sekolah.
Dalam temuan KPAI terbaru, dari 27 sekolah unggulan di beberapa daerah di Indonesia, hanya satu yang memenuhi 15 kriteria protokol kesehatan sekolah aman yang disarankan KPAI.
Baca Juga: Ilmuwan: Risiko Penularan Covid-19 di Pesawat Sangat Tinggi, Ini Buktinya
"Yang memenuhi seluruh daftar periksa hanya SMKN 11 Kota Bandung dari total 27 sekolah yang diawasi langsung oleh KPAI dan KPAD mulai dari Juni sampai Agustus 2020," ungkapnya.
Retno menyebut ke-27 sekolah ini merupakan sekolah-sekolah yang dianggap unggul di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Sumatera Selatan, Bengkulu dan Mataram.