Suara.com - Yudi Setyo Nugroho (30) mengaku menganiaya guru ngaji di Kampung Morodipan, Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, bernama Rustasir (41) karena menganggap Rustasir tidak sopan.
Yudi juga mengakui kalau selama ini memendam sakit hati kepada Rustasir.
Sebelum terjadi penganiayaan pada Rabu (12/8/2020), sekitar pukul 16.45 WIB, Rustasir menanyakan alamat rumah seseorang pada orang tuanya. Ketika bertanya itu, Rustasir dinilai tidak sopan karena hanya dari luar pagar dan tanpa permisi. Aoalagi, setelah dijawab, Rustasir langsung pergi tanpa mengucapkan terima kasih.
"Tidak sopan saat tanya alamat pada orang tua saya. Tapi, saya juga punya dendam dengan korban terkait masalah di Karang Taruna," ujar Yudi ketika dihadirkan dalam gelar perkara kasus penganiayaan di Mapolres Sukoharjo pada Rabu (19/8/2020).
Baca Juga: Harga Sabu di Jateng Lebih Mahal dari Emas! Kok Masih Banyak yang Mau Sih
Dalam laporan Solopos.com -- media jaringan Suara.com -- Yudi kemudian mengejar Rustasir. Dia menabrak Rustasir dengan sepeda motor. Belum puas, dia juga memukuli guru ngaji itu. Selain Rustasir, Yudi juga memukul dua warga yang hendak melerai, yakni Ahmad Nur Arifin dan Adi Siswanto.
Ancaman Penjara 2 Tahun 8 Bulan
Setelah diamankan polisi dan sekarang mendekam di penjara, Yudi yang berasal dari Morodipan, RT 2, RW 1, Desa Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, mengaku menyesali perbuatannya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menyatakan dari tersangka, polisi menyita barang bukti seperti kaus singlet pendek warna biru dongker dan satu unit sepeda motor Honda Beat AD 3962 ATB.
Dia dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman penjara dua tahun delapan bulan. Sebelum ditangkap, Yudi mengaku bingung dan panik. Dia kemudian pergi ke rumah teman di Yogyakarta. Hingga akhirnya, dia diamankan aparat..
Baca Juga: Muhammadiyah Prediksi 7 Pilkada di Jateng Lawan Kotak Kosong, Termasuk Solo