Punya Cerobong Asap, Klinik Aborsi di Jakpus Bakar Janin Bayi di Lantai 2

Rabu, 19 Agustus 2020 | 16:35 WIB
Punya Cerobong Asap, Klinik Aborsi di Jakpus Bakar Janin Bayi di Lantai 2
Pelang nama Klinik Dr. Sarsanto WS lokasi rekonstruksi kasus aborsi bayi. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menemukan fakta baru saat menghadirkan 17 tersangka dalam rekonstrusi kasus aborsi ilegal di Klinik Dr Sarsanto WS, Jalan Raden Saleh I, Nomor 10 A, Senen, Jakarta Pusat, hari ini.

Seluruh tersangka --yang berjumlah 17 orang-- dihadirkan di klinik tersebut dan memerankan sebanyak 41 adegan. Salah satu fakta baru yang ditemukan adalah pembuangan janin yang diaborsi. Oleh para tersangka, janin dimusnahkan dengan cara tak manusiawi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyebut, ada tiga tahapan dalam prosesi praktik aborsi tersebut. Mulai dari membikin janji, proses aborsi, hingga pemusnahan janin.

"Setelah tindakan diambil kemudian dilakukan tindakan oleh salah satu oknum bagian pengelola tempat ini untuk menghilangkan barang bukti janin," kata Calvijn di lokasi, Rabu (19/8/2020) sore.

Baca Juga: Dibully Karena Hijrah, Five Vi Laporkan Dua Akun ke Polisi

Para tersangka saat menjalani rekonstruksi kasus klinik aborsi bayi di Klinik Dr. Sarsanto WS, Jakarta Pusat. (Suara.com/Arga).
Para tersangka saat menjalani rekonstruksi kasus klinik aborsi bayi di Klinik Dr. Sarsanto WS, Jakarta Pusat. (Suara.com/Arga).

Untuk prosesi pemusnahan janin, lanjut Calvijn, ada dua metode. Pertama melarutkan janin menggunakan cairan kimia.

"Cara menghilangkan barang bukti janin dengan cairan asam sulfat agar janin itu larut dan kemudian dibuang di salah satu saluran yang ada di lokasi," sambungnya.

Calvijn menambahkan, jika janin tersebut tidak larut, maka para tersangka akan membakarnya. Prosesi itu berlangsung di lantai atas klinik tersebut.

"Apabila ada bagian janin yang belim sempat terlarutkan itu dilakukan pembakaran di lantai dua atas yang dimodifikasi seperti cerobong asap supaya tidak terlihat atau tidak terkena bau," beber Calvijn.

Penampakan 17 Tersangka peragakan 41 adegan saat rekonstruksi kasus klinik aborsi bayi di Klinik Dr. Sarsanto WS, Jakarta Pusat. (Suara.com/Arga).
Penampakan 17 Tersangka peragakan 41 adegan saat rekonstruksi kasus klinik aborsi bayi di Klinik Dr. Sarsanto WS, Jakarta Pusat. (Suara.com/Arga).

Awal Terbongkar

Baca Juga: Polisi Serahkan Berkas Perkara John Kei Cs ke Kejaksaan

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus aborsi ilegal di Klinik dr SWS, Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat. Sebanyak 2.638 pasien tercatat telah menggugurkan kandungannya di klinik tersebut hanya dalam kurun waktu satu tahun terkahir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal tersebut berawal dari keterangan SS, tersangka sekaligus aktor utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap bos toko roti asal Taiwan Hsu Ming Hu (52) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepada penyidik, SS mengaku mengugurkan kandungan hasil persetubuhan dengan Hsu Ming Hu pada tahun 2018 di Klinik dr SWS. Ketika itu, SS menggugurkan kandungannya lantaran sang bos tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Bahkan, Hsu Ming Hu lah yang memerintahkan dan membiayai SS untuk menggugurkan kandungannya dengan biaya operasional sekitar Rp 20 juta.

"Ada beberapa barang bukti yang kita amankan berupa catatan-catatan para pasien dan beberapa bisa kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Salah satunya adalah tersangka (SS) dari Polda yang kemarin berhasil diungkap dalam pembunuhan kasus warga negara asing di Bekasi yang jenazahnya dibuang ke Subang," kata Tubagus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Dalam kasus klinik aborsi ilegal ini, polisi telah mengamankan 17 tersangka. Masing-masing tersangka berinisial dr SS, dr SWS, dr TWP, EM, AK, SMK, W, J, M, S, WL, AR, MK, WS, CCS, HR, dan LH.

Mereka masing-masing memiliki peran berbeda. Rinciannya, enam tersangka merupakan tenaga medis yakni dokter dan perawat.

Kemudian empat tersangka merupakan pengelola klinik yang berperan melakukan negosiasi, penerimaan dan pembagian uang.

Selanjutnya, empat tersangka memiliki tugas antar jemput pasien, membersihkan janin, menjadi calo, dan membelikan obat.

Sementara, tiga tersangka lainnya merupakan pasien yang melakukan aborsi.

"Sudah diamankan 17 orang tersangka. Terdiri dari medis; tiga orang dokter, satu orang bidan, dan dua orang perawat. Itu ada enam tenaga medis," ujar Tubagus.

Menurut Tubagus, berdasar hasil pemeriksaan diketahui bawah Klinik dr SWS telah beroperasi selama lima tahun terakhir.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 299 dan atau Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI