Suara.com - Polisi menemukan fakta baru saat menghadirkan 17 tersangka dalam rekonstrusi kasus aborsi ilegal di Klinik Dr Sarsanto WS, Jalan Raden Saleh I, Nomor 10 A, Senen, Jakarta Pusat, hari ini.
Seluruh tersangka --yang berjumlah 17 orang-- dihadirkan di klinik tersebut dan memerankan sebanyak 41 adegan. Salah satu fakta baru yang ditemukan adalah pembuangan janin yang diaborsi. Oleh para tersangka, janin dimusnahkan dengan cara tak manusiawi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyebut, ada tiga tahapan dalam prosesi praktik aborsi tersebut. Mulai dari membikin janji, proses aborsi, hingga pemusnahan janin.
"Setelah tindakan diambil kemudian dilakukan tindakan oleh salah satu oknum bagian pengelola tempat ini untuk menghilangkan barang bukti janin," kata Calvijn di lokasi, Rabu (19/8/2020) sore.
Baca Juga: Dibully Karena Hijrah, Five Vi Laporkan Dua Akun ke Polisi
Untuk prosesi pemusnahan janin, lanjut Calvijn, ada dua metode. Pertama melarutkan janin menggunakan cairan kimia.
"Cara menghilangkan barang bukti janin dengan cairan asam sulfat agar janin itu larut dan kemudian dibuang di salah satu saluran yang ada di lokasi," sambungnya.
Calvijn menambahkan, jika janin tersebut tidak larut, maka para tersangka akan membakarnya. Prosesi itu berlangsung di lantai atas klinik tersebut.
"Apabila ada bagian janin yang belim sempat terlarutkan itu dilakukan pembakaran di lantai dua atas yang dimodifikasi seperti cerobong asap supaya tidak terlihat atau tidak terkena bau," beber Calvijn.
Awal Terbongkar
Baca Juga: Polisi Serahkan Berkas Perkara John Kei Cs ke Kejaksaan
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus aborsi ilegal di Klinik dr SWS, Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat. Sebanyak 2.638 pasien tercatat telah menggugurkan kandungannya di klinik tersebut hanya dalam kurun waktu satu tahun terkahir.