Ketika Maling Motor dan Penadahnya Sama-sama Dijebloskan ke Penjara

Siswanto Suara.Com
Rabu, 19 Agustus 2020 | 16:31 WIB
Ketika Maling Motor dan Penadahnya Sama-sama Dijebloskan ke Penjara
Ilustrasi penjara. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Polresta Jayapura Kota menangkap dua pencuri dan seorang penadah sepeda motor.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas  mengatakan ketiga orang itu ditangkap tim charlie di tempat berbeda.

Awalnya, tim menangkap dua pencuri motor berinisial SF (24) dan WS (16) di sekitar Waena, Jumat (14/8/2020), setelah menerima laporan kasus curanmor di BTN Puri Indah Kencana, blok D, Kotaraja.

Dari laporan tertanggal 7 Agustus, anggota melakukan penyelidikan dan kemudian dua pelaku ditangkap. Kedua pelaku mengaku sudah mencuri delapan unit motor.

Baca Juga: Gasak Motor di 35 TKP Sleman, Sindikat Pencuri Motor Dibekuk Polisi

Kedua pelaku curanmor mengaku motor-motor hasil curian mereka dijual ke WBU seharga Rp2.500.000 per unit, bahkan bisa lebih, tergantung merek.

WBU ditangkap Sabtu (15/8/2020) di Taja dan saat ini ketiganya sudah ditahan di tahanan Mapolresta Jayapura Kota.

Ketiganya dikenakan pasal berbeda. SF  dan WS  dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian, sedangkan WBU dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI