Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Polri Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jakut

Rabu, 19 Agustus 2020 | 16:02 WIB
Kasus Djoko Tjandra, Bareskrim Polri Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jakut
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (ketiga kanan) bersiap menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara Sandi Andaryadi. Sandi diperiksa sebagai saksi terkait dengan pembuatan paspor Djoko Tjandra saat masih berstatus buron.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan Sandi diperiksa langsung oleh penyidik Subdit V sejak pukul 11.00 WIB.

"Pemeriksaan saksi Sandi Andaryadi (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara). Pemeriksaan dimulai sejak pukul 11.00 WIB," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2020).

Fredy lantas merincikan beberapa poin pertanyaan yang diajukan oleh penyidik berikaitan dengan pembuatan paspor Djoko Tjandra.

Baca Juga: Bareskrim Telusuri Dugaan Aliran Suap Djoko Tjandra ke Dirjen Imigrasi

Selian itu yang bersangkutan juga turut ditanyakan terkait surat dari Divisi Hubungan Internasional Polri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham mengenai pencabutan red notice.

"Daftar pertanyaan, proses pembuatan paspor tersangka JST (Djoko Tjandra). Surat DivHubinter ke Imigrasi yg mengakibatkan pencabutan red notice dan pencekalan tersangka JST," ujarnya.

Telusuri Gratifikasi

Dit Tipikor Bareskrim Polri mendalami dugaan aliran dana berupa gratifikasi dari Djoko Tjandra kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham). Penelusuran tersebut dilakukan terkait kasus gratifikasi penghapusan atau pencabutan red notice Djoko Tjandra saat masih berstatus buron.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono sebelumnya mengatakan, jika penyidik tak menutup kemungkinan adanya dugaan aliran dana kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Namun, hal itu perlu ditelusuri terlebih dahulu.

Baca Juga: Hari Ini Djoko Tjandra dan Pejabat Imigrasi Diperiksa Bareskrim

"Semua bisa terjadi, tetapi kembali penyidik kan menggali, mendalami terkait pencabutan (red notice) kalau memang perkara pencabutan ini sampai ada transkasinya mengalir uang kesana (Dirjen Imigrasi Kemenkumham) akan ditelusuri," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).

"Kembali lagi penyidik akan follow the money kemana itu arah uang, dari pada saudara Djoko Tjandra dan saudari ADK (Anita Dewi Anggraeni Kolopaking) sendiri kemana mengalirnya," imbuh Awi.

Awi menyampaikan bahwa saat ini penyidik telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting.

Namun Awi mengemukakan, siapa saksi yang akan hadir dalam pemeriksaaan tersebut nantinya menjadi wewenang Jhoni Ginting.

"Kan sudah saya bilang, suratnya kepada Dirjen, nanti siapa beliau yang diutus kita pada intinya penyidik cuman minta yang memiliki kompetensi dengan masalah pencabutan red notice," katanya.

Dua Jenderal

Dit Tipikor sebelumnya juga telah menetapkan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka penerima gratifikasi berikatan dengan kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Keduanya yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan eks Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono ketika itu menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa 19 saksi dan melaksanakan gelar perkara pada Jumat (14/8) pagi.

"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).

Selaku penerima gratifikasi Brigjen Pol Prasetijo dan Irjen Pol Napoleon dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Argo mengemukakan penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka selaku pihak pemberi gratifikasi kepada Brigjen Pol Prastijo dan Irjen Pol Napoleon. Keduanya yakni Djoko Tjandra dan seorang pengusaha berinisial TS alias Tommy Sumardi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI