Suara.com - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerima laporan dugaan pelangggaran prosedur terkait proses relokasi terhadap rumah-rumah milik masyarakat adat Besipae di Kecamatan Amnuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Penyidik pun akan melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan oleh Tim Hukum Masyarakat Adat Besipae.
"Laporan sudah diterima dan akan dilakukan gelar. Apakah memenuhi unsur tindak pidana atau bukan," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johanes Bangun kepada Suara.com, Rabu (19/8/2020).
Menurut Johanes, pihaknya akan menindaklanjuti bilamana ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Termasuk pelanggaran etik dan prosedur terkait penembakan gas air mata yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob saat proses relokasi warga adat Besipae.
Baca Juga: Diusir Paksa, Aparat Rampas Alat Masak dan Makanan Warga Adat Besipae NTT
"Tahapan penggunaan gas air mata semuanya dilakukan sesuai dengan protap, kalau ada pelanggaran tentu akan ditindaklanjuti. Dan personil, Brimob, Polres dan aparat lainya keamanan yang melakukan pengamanan sudah berikan arahan pimpinan untuk melakukan tindakan humanis," katanya.
Berkenaan dengan itu, Johanes mengatakan berdasar informasi dari Pemerintah Provinsi NTT, lahan atau tanah yang dihuni oleh masyarakat adat Besipae merupakan milik pemerintah setempat. Bahkan kata dia, Pemerintah Provinsi NTT pun telah menyiapkan lokasi baru bagi masyarakat adat Besipae.
"Jadi perlu diluruskan, berdasarkan informasi dari Pemprov NTT bahwa tanah tersebut milik Pemprov, dan Pemprov telah menyiapkan relokasi kepada mereka. Polri melakukan back up kepada Pemprov untuk relokasi," ujarnya.
Rumah Dirusak
Sejumlah rumah milik masyarakat adat Besipae dirusak dan dibongkar paksa oleh anggota Satpol PP bersama Brimob dan TNI. Selain itu, makanan dan peralatan masak miliki mereka juga dibawa oleh oknum berseragam tersebut.
Baca Juga: Disertai Suara Tembakan, Aparat Usir Warga Adat Besipae dari Rumahnya
Perlakuan intimidatif itu dilakukan agar masyarakat adat Besipae meninggalkan lahan tempat tinggalnya yang telah dihuni sejak sebelum Indonesia merdeka.