Suara.com - Pada 13 Agustus 2020, malam, seorang pria dan wanita pemandu karaoke keluar dari salah satu tempat karaoke di Jalan Arjuno, Kota Surabaya, Jawa Timur. Keduanya menuju salah satu hotel. Gerak-gerik mereka mencurigakan.
Hari itu, polisi sedang menelusuri informasi yang menyebutkan adanya praktik prostitusi di tempat karaoke.
Setelah pria dan wanita itu masuk ke dalam kamar hotel, polisi langsung menggerebek. Pada waktu digerebek, pasangan tersebut sedang indehoi.
"Setelah dilakukan penelusuran dan penggerebekan ternyata benar kita temukan pasangan tadi sedang berhubungan intim layaknya suami istri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Jawa Timur, Rabu (19/8/2020).
Baca Juga: Babak Baru Kasus Prostitusi Vernita Syabilla, Ini Sosok Penjual Jasa Seks
Trunoyudo menceritakan kondisi mereka tanpa busana pada waktu didatangi polisi.
Untuk mengembangkan kasus, polisi mengajak mereka kembali ke tempat karaoke. Di tempat karaoke, petugas langsung melakukan penggeledahan dan kemudian menemukan sejumlah alat bukti.
"Di tempat karaoke, kita mendapati barang bukti alat kontrasepsi belum terpakai di dalam tempat sampah," kata Trunoyudo.
Polisi kemudian mengamankan empat pemandu lagu, dua tamu, dua kasir, dua mami, dan dua marketing. Polisi juga mengamankan seorang muncikari dan kini status hukumnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka.
"Tersangka kita jerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan," katanya.
Baca Juga: Lewat Aplikasi MiChat, 5 Anak Dibawah Umur Terlibat Prostitusi Online
Kontributor : Achmad Ali