Bantah Intimidasi Warga Adat Besipae, Pemprov NTT: Hanya Shock Therapy

Rabu, 19 Agustus 2020 | 14:26 WIB
Bantah Intimidasi Warga Adat Besipae, Pemprov NTT: Hanya Shock Therapy
Seorang ibu bersumpah dengan memakan tanah sebagai bentuk penolakan terhadap penggusuran rumah mereka di Pubabu. (ANTARA/HO-Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya tidak tau siapa yang ajar mereka. Ini bentuk eksploitasi perempuan dan anak," katanya menjelaskan.

Dia menjelaskan, bangunan rumah yang dibangun memiliki beberapa ukuran sesuai dengan ukuran rumah warga yang digusur yakni berukuran 4x6 m dan 5x6 m.

Diangkut Paksa

Anggota Tim Hukum Masyarakat Adat Besipae, Akhmad Bumi sebelumnya membeberkan, tak hanya mengusir paksa, para aparat juga mengangkut alat masak dan makanan milik warga adat Besipase.

Baca Juga: Diusir Paksa, Aparat Rampas Alat Masak dan Makanan Warga Adat Besipae NTT

Menurutnya, perlakuan intimidatif itu dilakukan agar masyarakat adat Besipae meninggalkan lahan tempat tinggalnya yang telah dihuni sejak sebelum Indonesia merdeka.

"Selain rumah warga Besipae dibongkar rata dengan tanah, makanan dan alat-alat masak diangkut dan dibawah, para korban tidak mengetahui makanan dan alat-alat masak tersebut dibawah kemana," kata Akhmad kepada Suara.com, Rabu.

Akhmad mengemukakan, bahwa perusakan dan pembongkaran terhadap rumah-rumah milik masyarakat adat Besipae itu dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi NTT Cornelis. Dalam pelaksanaannya, dijaga oleh aparat keamanan dari Babinsa dan Brimob.

"Warga Besipae yang rumahnya dibongkar menghadapi ancaman dan intimidasi, aparat turun dengan senjata lengkap, warga isak tangis melihat rumahnya dibongkar tapi tidak dihiraukan," ungkap Akhmad.

Atas perlakuan intimidatif itu, Ahkmad menyampaikan pihaknya pun telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polda NTT. Sebab, perusakan rumah milik masyarakat adat Besipae dengan tata cara pembongkaran patut diduga merupakan bentuk pelangggaran hukum, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Baca Juga: Disertai Suara Tembakan, Aparat Usir Warga Adat Besipae dari Rumahnya

"Warga Besipae tinggal dilokasi milik mereka yang diperoleh secara turun temurun didalam lokasi tanah adat Besipae. Perbuatan atau tindakan sepihak dengan membongkar rumah milik warga adalah perbuatan yang melanggar hukum. Olehnya harus diproses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Akhmad.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI