Suara.com - Pemprov DKI Jakarta membangun kembali hunian di kawasan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Kampung tersebut sebeumnya digusur oleh era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan proyek ini tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dana tersebut nantinya bersumber dari pengembang saja. Dana ini merupakan kewajiban pembiayaan pembangunan rumah susun murah atau sederhana yang diberikan kontraktor.
"Iya (tidak pakai APBD). Kalau KLB (Koefisien Lahan Bangunan) terkait sanksi. Kalau (anggaran) kewajiban ya pemenuhan pembangunan rusun sederhana atas izin pemanfaatan ruang oleh pengembang," ujar Sarjoko saat dihubungi, Rabu (19/8/2020).
Baca Juga: Bandingkan dengan Ahok soal Kampung Akuarium, PDIP: Anies Gagal Total
Sejauh ini proyek tersebut akan menggunakan dana dari PT Almaron Perkasa sebesar Rp 62 miliar.
Kendati demikian, uang ini disebut belum tentu cukup karena pihaknya masih melakukan penghitungan.
"Kebutuhan total anggaran masih perlu dihitung ulang oleh Perencana karena ada penyesuaian kebutuhan dilapangan, termasuk memindahkan atau membangun baru musholla yang awalnya dipojok dipindah ke arah tengah," jelasnya.
Jika ternyata dana dari PT Almaron tidak mencukupi, maka akan dicari anggaran tambahan dari pengembang lain. Kontraktor yang memiliki kewajiban serupa juga akan ditagih untuk proyek ini.
"Sekiranya nanti alokasi kewajiban dari PT Almaron belum mencukupi, akan diupayakan sumber pembiayaan dari kewajiban pengembang lainnya," pungkasnya.
Baca Juga: Proyek Kampung Akuarium, PDIP: Anies Langgar Perda Hunian Warga
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun Kampung Akuarium mulai September 2020 untuk menjalankan amanat Keputusan Gubernur DKI nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.
Dalam Kepgub itu, Kampung Akuarium menjadi kampung yang diprioritaskan untuk ditata oleh gugus tugas itu.
"Sesuai dengan Kepgub nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat, ditetapkan ada 21 kampung prioritas dan satu diantaranya adalah Kampung Akuarium. Penyusunan rencana aksi penataan kawasan berbasis masyarakat dalam hal ini masyarakat didorong untuk bisa ikut berperan aktif serta kolaboratif," kata (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko.
Dalam penataan Kampung Akuarium itu, Pemprov DKI Jakarta menggandeng Rujak Center for Urban Studies dan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) untuk membantu DPRKP DKI Jakarta memenuhi kebutuhan warga dengan tepat lewat penataan Kampung Akuarium itu.
Nantinya sebesar 40 persen dari luas kawasan yang dibangun akan dibuat menjadi Ruang Terbuka Hijau, sementara 60 persen lainnya akan dibangun menjadi hunian bertipe 36 dengan dua kamar.
Keamanan dan kebersihan akan diutamakan dalam pembangunan hunian layak bagi para warga yang ada di Kampung Akuarium.
Dari segi keamanan, Pemprov DKI Jakarta akan memastikan kawasan di sekitar Kampung Akurium itu nantinya memiliki tanggul dan warga dapat terbebas dari air rob.
Sementara dari segi kebersihan, penyediaan air bersih bagi warga Kampung Akuarium akan diupayakan.
Kampung Akurium menjadi 'pilot project' yang dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai kawasan yang ditata ulang dan jika berhasil diharapkan langkah tersebut dapat diaplikasikan ke 20 kawasan lainnya yang masuk dalam penataan seperti dalam Kepgub 878 Tahun 2018.