Bangun Hunian di Kampung Akuarium, Pemprov DKI Klaim Tak Gunakan APBD

Rabu, 19 Agustus 2020 | 14:26 WIB
Bangun Hunian di Kampung Akuarium, Pemprov DKI Klaim Tak Gunakan APBD
Penampakan kawasan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakut. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta membangun kembali hunian di kawasan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. Kampung tersebut sebeumnya digusur oleh era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko mengatakan proyek ini tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dana tersebut nantinya bersumber dari pengembang saja. Dana ini merupakan kewajiban pembiayaan pembangunan rumah susun murah atau sederhana yang diberikan kontraktor.

"Iya (tidak pakai APBD). Kalau KLB (Koefisien Lahan Bangunan) terkait sanksi. Kalau (anggaran) kewajiban ya pemenuhan pembangunan rusun sederhana atas izin pemanfaatan ruang oleh pengembang," ujar Sarjoko saat dihubungi, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga: Bandingkan dengan Ahok soal Kampung Akuarium, PDIP: Anies Gagal Total

Sejauh ini proyek tersebut akan menggunakan dana dari PT Almaron Perkasa sebesar Rp 62 miliar.

Kendati demikian, uang ini disebut belum tentu cukup karena pihaknya masih melakukan penghitungan.

"Kebutuhan total anggaran masih perlu dihitung ulang oleh Perencana karena ada penyesuaian kebutuhan dilapangan, termasuk memindahkan atau membangun baru musholla yang awalnya dipojok dipindah ke arah tengah," jelasnya.

Jika ternyata dana dari PT Almaron tidak mencukupi, maka akan dicari anggaran tambahan dari pengembang lain. Kontraktor yang memiliki kewajiban serupa juga akan ditagih untuk proyek ini.

"Sekiranya nanti alokasi kewajiban dari PT Almaron belum mencukupi, akan diupayakan sumber pembiayaan dari kewajiban pengembang lainnya," pungkasnya.

Baca Juga: Proyek Kampung Akuarium, PDIP: Anies Langgar Perda Hunian Warga

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun Kampung Akuarium mulai September 2020 untuk menjalankan amanat Keputusan Gubernur DKI nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI