Gugat Anies Soal PPDB, Ortu Murid Minta Anaknya Dijamin Masuk Negeri

Rabu, 19 Agustus 2020 | 13:54 WIB
Gugat Anies Soal PPDB, Ortu Murid Minta Anaknya Dijamin Masuk Negeri
Enam orang tua wali murid berserta Perkumpulan Wali Murid 8113 dan Perkumpulan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menggugat Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Yaitu sekolah negeri yang bagus seperti apa yang diimpi-impikan karena apa, perjuangan anak saya nilai bagus itu nggak gampang," sambungnya.

Sebelumnya Ketua Wali Murid 8113, Heru Narsono, mengatakan pihaknya banyak menemui sejumlah pelanggaran dalam SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 tahun 2020 junto SK Nomor 670 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru tahun Pelajaran 2020/2021 terhadap peraturan di atasnya yakni Permendikbud No 44 tahun 2019 tentang PPDB.

"Dimana dimulai dari jalur afirmasi kemudian jalur zonasi kemudian prestasi itu secara seleksi penerapan di lapangan bertentangan dengan Permendikbud 44 tahun 2019," ungkapnya.

Heru menambahkan, banyak orang tua wali murid melapor bahwa mereka telah menjadi korban dari adanya proses PPBD DKI Jakarta.

Baca Juga: PPDB DKI Dinilai Bermasalah, Wali Murid Ramai-ramai Gugat Anies ke PTUN

Lebih lanjut, dengan adanya gugatan ini, Heru berharap sejumlah peraturan yang dianggap melanggar dalam PPDB DKI bisa diganti agar tak merugikan lagi ke depannya.

"Nanti dalam putusan peraturan-peraturan yang melanggar itu diperbarui diganti yang selaras dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI