Suara.com - Belum lama ini telah beredar jadwal dan lokasi tes SKB CPNS 2019 di melalui media sosial. Bahkan kisi-kisi materi tes Seleksi Kompetensi Bidang juga viral padahal jadwal SKB baru dirilis pada Selasa (18/8/2020).
Maka dari itu, peserta seleksi CPNS 2019 dihimbau agar tidak mudah tertipu atau termakan oleh informasi hoaks yang bisa merugikan.
Peserta tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS diharapkan bisa selalu fokus dan percaya pada pengumuman yang diberikan langsung oleh pemerintah pusat dan daerah melalui situs instansi resmi.
Terkait dengan lokasi Tes SKB CPNS, Peserta tes SKB CPNS 2019 dapat memilih lokasi tes sesuai dengan jarak dan waktu yang bisa ditempuhnya.
Baca Juga: Tak Perlu Bingung! Ini Cara Cek Jadwal SKB CPNS 2019
Secara lengkap pilihan jadwal pelaksanaan tes juga disesuaikan dengan lokasi ujian, karena itu pemahaman mengenai lokasi tes SKB CPNS tahun 2019 ini sangat penting.
Mengutip laman BKD Jateng, Selasa 18 Agustus 2020, salah satu lokasi tes SKB CPNS 2019 berada di Asrama Haji Donohudan. Peserta bisa memilih lokasi lain seperti sebagai berikut:
- Kanreg XI BKN Manado
- UPT BKN Tarakan
- Kanreg VII BKN Banjarmasin
- UPT BKN Palangkaraya
- UPT BKN Pontianak
- UPT BKN Jambi
- Kanreg X BKN Denpasar
- Kanreg VII BKN Palembang
- UPT BKN Lampung
- UPT BKN Serang
- UPT BKN Mataram
- UPT BKN Balikpapan
- BKN Pusat
- Kanreg II BKN Surabaya
- Kanreg VI BKN Medan
- Kanreg I BKN Yogyakarta
Peserta dihimbau hadir 90 menit ke lokasi tes SKB CPNS 2019 sebelum jam pelaksanaan ujian. Dengan begitu peserta diharapkan bisa melakukan persiapan, regristasi, pengarahan, serta mengikuti ketentuan yang telah diatur oleh panitia setempat.
Selain itu, ada peraturan tambahan yang berbeda dari tes SKB CPNS tahun sebelumnya. Kali ini, seluruh peserta diwajibkan mengikuti protokol kesehatan.
Kebijakan tersebut merujuk kepada ketentuan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Baca Juga: Cara Cetak Kartu Ujian SKB di sscndaftar.bkn.go.id
Protokol kesehatan baru yang wajib ditaati telah tercantum dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.